Terlibat Pungli Rapid Antigen di Bakauheni, Oknum PNS BPBD Terancam 9 Tahun Penjara
Press realease Polres Lampung Selatan perihal pungutan liar (pungli) terkait Rapid Test Antigen didalam bus di pelabuhan ASDP Bakauheni yang aksinya viral di media sosial. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan (Lamsel) dan pengurus penyeberangan yang terlibat pungutan liar (pungli) terkait rapid test antigen di pelabuhan Bakauheni terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin menegaskan, para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dan Pasal 14 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tenyang penyebaran penyakit menular.
Baca juga : Viral, Pungli di Pelabuhan Bakauheni, Penumpang Diminta 100 Ribu Agar Tak Rapid Antigen
"Pasal yang digunakan adalah pasal pemerasan 368 KUHP ancamannya 9 tahun, dimana itu sendiri didampingi dengan pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang penyebaran penyakit menular," tegas Kapolres saat press realease di Mapolres Lamsel, Jumat (16/07/2021).
Dia menjelaskan, para pelaku terbukti dan mengakui telah melakukan pungli dengan meminta uang sebesar Rp.100 ribu kepada penumpang bus yang tidak memiliki surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen sebagai salah satu syarat untuk melakukan penyeberangan ke pulau Jawa pada masa PPKM Darurat.
"Membayarkan kepada oknum agar bus yang digunakan bisa menyeberang. Tidak seluruhnya penumpang itu tidak membawa, namun sebagian," jelasnya.
Dia menambahkan, oknum PNS BPBD itu merupakan petugas yang diperbantukan untuk melakukan penyekatan di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni.
"Ada surat tugas bahwa oknum yang bersangkutan diperintahkan untuk membantu PPKM Darurat pulau Jawa dan Bali di Bakauheni," tuturnya.
Dia pun menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan dan akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan pungli diwilayah hukum Polres Lamsel.
Baca juga : Polisi Tangkap Dua Pelaku Pungli Rapid Antigen di Bakauheni yang Viral, Satu Diantaranya Pegawai BPBD
"Untuk itu pesan saya kepada saudara-saudara saya yang masih, saya ingatkan jangan pernah rekan-rekan saya untuk berfikir melakukan pungli di seaport. Kami Polres Lamsel bersama Bupati dan Kodim 0421 akan segera dan tidak sungkan melakukan penangkapan, siapapun itu, apapun itu, jangan pernah lagi berfikir apalagi untuk melakukan," tegas Kapolres.
"Secara otomatis diperketat, pengawasan dilapangan seperti yang kemarin, pengawasan terhadap individu pelaksananya yang kami perketat," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : GUDANG PENAMPUNGAN BBM DI BANDAR LAMPUNG MELEDAK
Berita Lainnya
-
Lonjakan H-6 Lebaran, 88 Ribu Pemudik Menyeberang dari Jawa ke Sumatera
Senin, 16 Maret 2026 -
Penyidikan Kasus Anak di Sidomulyo Berlanjut, Polisi Dalami Petunjuk Jaksa dan 13 Nama
Minggu, 15 Maret 2026 -
Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Kapolres Lamsel Ingatkan Personel Hindari Ego Sektoral
Kamis, 12 Maret 2026 -
109 SPPG di Lampung Selatan Belum Kantongi SLHS, DPRD Minta Dinas Dampingi Pengelola
Kamis, 12 Maret 2026








