Permainan Pengusaha Tambang Batu di Katibung Lamsel (Bagian 5/Habis) Polres Lamsel Lakukan Penyelidikan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel) melakukan penyelidikan dugaan manipulasi pajak Minerba oleh PT Sumber Batu Berkah (SBB) 2 dan CV Sumber Batu Niaga (SBN)
Kapolres Lamsel, AKBP Edwin mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim ke lokasi untuk menyelidiki dugaan penambangan batu melebihi IUP yang dilakukan PT SBB 2 dan CV SBN.
“Kami sudah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tambang. Anak buah kami sudah bekerja di lapangan. Mereka sedang melakukan proses penyelidikan,” kata AKBP Edwin saat dihubungi, Kamis (15/7).
Edwin menjelaskan, saat ini ia masih menunggu hasil penyelidikan oleh tim penyidik Polres.
“Hasilnya belum bisa disebutkan, karena masih menunggu penyelidikan sampai selesai. Nanti kami sampaikan hasilnya saat sudah selesai, karena kan masih proses penyelidikan,” ujar Edwin.
Edwin menerangkan, penyelidikan di lokasi tambang kedua perusahaan itu berdasarkan informasi dari warga dan pemberitaan di media massa.
Baca juga : Permainan Pengusaha Tambang Batu di Katibung Lamsel (Bagian 2) SBB dan SBN Diduga Mengemplang Pajak
“Tindaklanjut dari laporan masyarakat. Intinya kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” tandasnya.
Pengamat Hukum Universitas Lampung, Budiono mengatakan jika Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada suatu perusahaan tidak sesuai dengan luas lahan yang dikelola, hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran atau melakukan tindak pidana.
"Artinya bukan hanya pajak yang tidak disetor, tapi sudah adanya pelanggaran administrasi dan tindak pidana," kata Budiono, Kamis (15/7).
Ia menjelaskan, perlu ada penyelidikan terkait hal tersebut untuk memastikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh suatu perusahaan.
Baca juga : Permainan Pengusaha Tambang Batu di Katibung Lamsel (Bagian 3) Sekda : Kita Akan Kirim Tim ke Lokasi
"Perlu dan harus dilakukan penyelidikan dalam hal ini Polres dan Polda Lampung, untuk memastikan adanya pelanggaran izin pertambangan tersebut," tegas Budiono.
Ia berharap aparatur penegak hukum melakukan tindakan tegas agar para pelaku usaha lainnya tidak melakukan hal yang sama.
"Pemerintah dan aparatur penegak hukum harus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap izin usaha yang diberikan," papar dia.
Budiono menambahkan, sanksi yang diberikan jika terbukti melakukan pelanggaran berupa sanksi administratif yakni izinnya dicabut, dan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan.
Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila) lainnya, Eddy Rifai menerangkan, jika ada pelanggaran perizinan usaha pertambangan harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dimana perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangannya.
Edy mengatakan sanksi pidana bisa dilakukan sepanjang ada pelanggaran terhadap pasal-pasal yang bisa atau dapat dikenakan pidana.
“Jika ada pajak yang dibayarkan oleh suatu perusahaan tidak sesuai yang sebenarnya, maka kekurangan pajaknya harus dibayar oleh perusahaan tersebut,” kata Eddy, kemarin.
Ia menyarankan aparat penegak hukum yakni kepolisian harus mengumpulkan bukti-bukti apakah memang perusahaan tambang melakukan penyimpangan dalam pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan.
“Jika ada pelanggaran pembayaran pajak bisa dikenakan pidana dalam bentuk penggelapan pajak atau memanipulasi pajak. Itu baru bisa dipidana," jelas Eddy.
Eddy menerangkan, satu perusahaan dapat dikatakan melakukan pelanggaran berupa penggelapan atau manipulasi pajak, jika petugas pajak telah melakukan perhitungan.
"Yang bisa itu dari petugas pajak yang menghitung dan menyebutkan bahwa ada manipulasi atau penggelapan pajak yang dilakukan suatu perusahaan," tutur Eddy.
Ia melanjutkan, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan pajak terhadap suatu perusahaan dengan meminta bantuan petugas pajak. "Bisa tapi harus dari pihak petugas pajak dulu, baru penegak hukum," ujarnya. (*)
Berita ini Sudah Terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat (16/7/2021).
Berita Lainnya
-
Sebuah Ruko di Depan Mapolres Lampung Selatan Terbakar, Kerugian Rp 150 juta
Rabu, 22 Januari 2025 -
BPBD Lamsel Sebut Proyek Talud Pemprov Lampung Penyebab Banjir di Katibung
Rabu, 22 Januari 2025 -
Banjir Rob Terjang Sragi Lampung Selatan, 625 KK Terdampak
Selasa, 21 Januari 2025 -
Viral! Pria Diduga Pengedar Uang Palsu Ditangkap Diamankan Warga Candipuro Lamsel
Selasa, 21 Januari 2025