• Rabu, 22 Januari 2025

Permainan Pengusaha Tambang Batu di Katibung Lamsel (Bagian 3) Sekda : Kita Akan Kirim Tim ke Lokasi

Rabu, 14 Juli 2021 - 06.54 WIB
232

Sekretaris Daerah (Sekda) Lamsel, Thamrin, Ketua Komisi II DPRD Lamsel, Halim Nasai. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) akan menurunkan tim untuk mengecek lokasi tambang batu milik PT Sumber Batu Berkah (SBB) 2 dan CV Sumber Batu Niaga. Pemda ingin memastikan apakah lahan yang ditambang perusahaan sesuai IUP.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lamsel, Thamrin mengatakan, pihaknya akan menerjunkan tim untuk mengecek langsung ke lokasi tambang batu, untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT SBB 2 dan CV SBN.

Baca juga : Permainan Pengusaha Tambang Batu di Katibung Lamsel (Bagian 1) PT SBB-CV SBN Diduga Eksploitasi Lahan Melebihi IUP

"Kita bakal cek ke lapangan langsung buat tahu apa pelanggaran mereka itu. Tapi tunggu saya selesai isolasi mandiri," kata Thamrin, Selasa (13/7).

Thamrin menegaskan, perusahaan tambang yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan. 

"Kalau melanggar ya tentu bakal ada sanksi. Cuma ya saya belum tahu seperti apa pelanggarannya. Jelas ada sanksinya. Kita akan cek dulu ke lokasi," ujarnya.

Thamrin melanjutkan, setelah ada laporan dari tim yang turun ke lokasi, pihaknya baru dapat menyimpulkan sanksi apa yang akan diberikan ke perusahaan tambang PT SBB dan CV SBN yang diduga melakukan penambangan melebihi IUP. "Kita lihat sejauh mana pelanggarannya, baru bisa ditentukan sanksinya seperti apa,” kata dia.

Ketua Komisi II DPRD Lamsel, Halim Nasai mengungkapkan, perusahaan tambang batu yang melakukan aktivitas penambangan melebihi IUP bisa terancam pidana.

"Bisa dilaporkan manipulasi , tapi harus didukung dengan data yang valid tentunya," jelas Halim.

DPRD akan melakukan pengecekan secara langsung kondisi di areal yang telah ditambang oleh PT SBB 2 dan CV SBN. "Kalau ada data yang valid, kita bisa kroscek ke lokasi untuk kesesuaiannya," tuturnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Lamsel, Bowo Edy Anggoro menambahkan, pihaknya akan menggelar hearing dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lamsel untuk mendengar klarifikasi terkait pajak minerba dua perusahaan tersebut.

"Kami harus klarifikasi ke BPPRD dulu, baru bisa komentar. Nanti bisa kami panggil untuk hearing secepatnya," ujar Bowo. Setelah hearing, pihaknya akan melanjutkan dengan melakukan pengecekan ke lokasi perusahaan tambang yang diduga melebihi izin tersebut.

Sementara itu, Staf Fungsional Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Abraham Pawaka saat dihubungi mengatakan saat ini di Provinsi Lampung terdapat kurang lebih 400 perusahaan tambang batu yang memiliki izin.

Baca juga : Permainan Pengusaha Tambang Batu di Katibung Lamsel (Bagian 2) SBB dan SBN Diduga Mengemplang Pajak

"Kurang lebih ada 400-an perusahan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) termasuk PT SBB dan SBN," kata dia. 

Ia menerangkan, luasan lahan tambang yang dikelola oleh kedua perusahaan (PT SBB dan CV SBN) tersebut mencapai 5 hektar. Namun, ia tidak mengetahui jika kedua perusahaan tersebut sudah mengelola lahan tambang melebihi luasan yang sudah diberikan izin.

"Mereka izin dalam artian legal berdasarkan IUP,  luasan wilayah 5 hektar untuk keduanya. Di masa pandemi ini, kita memang tidak ada kegiatan sama sekali. Kegiatan pengawasan belum ada, jadi tidak diketahui kalau mereka melakukan penambahan eksploitasi lahan," ujarnya.

Ia mengaku, baru mendapat laporan jika ada satu perusahaan tambang yang sudah tidak beroperasi akibat permintaan yang menurun dampak dari pandemi Covid-19. 

"Kalau untuk pajak sendiri itu ada di kewenangan daerah dalam hal ini Lampung Selatan," katanya. Pihaknya segera menindaklanjuti dugaan perluasan lahan tambang tersebut, dengan melakukan monitoring ke lapangan ke tempat kedua perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan.

"Kalau memang kegiatan mereka di luar koordinat nanti kita tindaklanjuti. Kita akan turun ke lapangan dan kalau memang benar, maka sanksinya sampai dengan penutupan," tegasnya. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu (14/7/2021).

Editor :