Soal Insiden di Puskesmas Kedaton, Polisi Proses Dua Laporan
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, saat dimintai keterangan, Kamis (15/7/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Soal Insiden di Puskesmas Kedaton, Polsek Kedaton dan Polresta Bandar Lampung masih terus memproses kasus saling lapor perawat Puskesmas, Rendy Kurniawan (26) dan Awang Helmi Chirstianto (45), dengan dugaan penganiayaan.
Sebelumnya, Rendy yang mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh Awang dua orang lainnya, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedaton.
Sementara, Awang mengaku perkelahian tersebut berawal adanya pemukulan yang dilakukan oleh Rendy dan dirasa tak ramah terhadapnya sebagai seorang perawat, dan melaporkan kembali Rendy ke Polresta Bandar Lampung.
Baca juga : Perawat Puskesmas Kedaton Penuhi Panggilan Penyidik
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya saat ini masih memproses atas laporan kedua belah pihak oleh tim penyidik dari Polsek Kedaton dan Polresta Bandar Lampung.
"Karena kedua belah pihak saling lapor, maka kita lihat peristiwanya, sehingga nantinya akan kita simpulkan siapa yang patut untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Resky, saat dimintai keterangan, Kamis (15/7/2021).
Hingga kini, pihaknya masih terus memeriksa beberapa saksi terkait peristiwa tersebut, dan masih menunggu kesiapan dari pelapor Awang untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut terkait laporan tersebut.
"Kita dapat informasi salah satu orang tua dari saudara Awang meninggal dunia. Secara kemanusiaan kita akan menunggu dia (Awang)," lanjutnya.
Sedangkan untuk saksi yang diperiksa, pihaknya telah memeriksa sebanyak enam saksi dari pihak Awang maupun pihak Rendy.
"Saat ini semua masih berproses. Kemungkinan juga kita akan mengkonfrontir kedua belah pihak,” pungkas Resky. (*)
Video KUPAS TV : GUDANG PENAMPUNGAN BBM DI BANDAR LAMPUNG MELEDAK
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026








