• Sabtu, 22 Februari 2025

Perawat Puskesmas Kedaton Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Bandar Lampung

Selasa, 13 Juli 2021 - 17.33 WIB
1.6k

Deby Oktarian, Penasehat Hukum dari Rendy Kurniawan, saat memberikan keterangan, Selasa (13/7/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perawat Puskesmas Kedaton, Rendy Kurniawan (26) hadir di Polresta Bandar Lampung guna penuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (13/7/2021).

Rendy diperiksa oleh Tim penyidik atas laporan Awang Helmi Chirstianto (45) yang telah melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan penganiayaan.

Deby Oktarian, yang merupakan Penasehat Hukum dari Rendy Kurniawan mengatakan, kedatangannya kali ini untuk klarifikasi terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan kepada kliennya tersebut.

"Sebenarnya panggilan ini dari hari Jumat, berhubung klien kami baru keluar hari ini dari Rumah Sakit, maka kami baru hadir. Ini pemeriksaan pertama," kata Deby, di Mapolresta Bandar Lampung.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangna di Polsek Kedaton terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu (4/7/2021) sekira pukul 04.30 WIB itu.

"Untuk saksi total ada 3 orang, yang pada saat kejadian sedang berdinas di Puskesmas Kedaton," terang Deby.

Disinggung mengenai adanya upaya damai atau mediasi dari pihak pelapor, Deby mengatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya hanya mengawal.

"Pada perinsipnya kami hanya mengawal proses hukum ini supaya berjalan sebagaimana mestinya. Kalau terkait damai, kita tidak bicara seperti itu. Jika ada permintaan terkait itu nanti kita bicarakan lebih lanjut," jelasnya.


Jasmen Nadeak, dari Balai Bantuan Hukum (BBH) PPNI Pusat Tim Advokasi yang turut mendampingi Rendy di Polresta Bandar Lampung pun menyayangkan adanya peritiwa tersebut.

"Kita sangat menyesalkan adanya dugaan kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Jasmen.

Ia juga mengatakan, Rendi merupakan perawat dan salah satu garda terdepan dalam penanggulangan Covid-19, hal tersebut yang membuat Ketua Umum Persatuan Perawat Indonesia memberikan bantuan hukum 

"Dari BBH PPNI Pusat dari Jakarta akan bekerjasama dengan lawyer-lawyer dari Pemkot dan Peradi Bandar Lampung, untuk mengawal proses ini. Kita juga akan komunikasikan juga ke pusat dan Kementeian Kesehatan bahwa tenaga kesehatan harus dilindungi. Apalagi dalam kondisi saat ini," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : PPKM DARURAT KOTA METRO, AKSES JALAN MASIH DIBUKA