• Sabtu, 16 Agustus 2025

Permainan Pengusaha Tambang Batu di Katibung Lamsel (Bagian 4) Tutup dan Pidanakan Pengusaha Nakal

Kamis, 15 Juli 2021 - 01.39 WIB
279

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri , Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemda harus bertindak tegas terhadap pengusaha yang diduga sudah memanipulasi pajak mineral bukan logam dan batuan (Minerba). Perketat pengawasan di lokasi tambang, agar perusahaan tidak bisa bermain.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, pelaporan pajak minerba oleh perusahaan tambang batu di Katibung, Lampung Selatan kepada pemerintah daerah yang diduga tidak sesuai hasil produksi merupakan suatu tindakan pidana.

Baca juga : Permainan Pengusaha Tambang Batu di Katibung Lamsel (Bagian 1) PT SBB-CV SBN Diduga Eksploitasi Lahan Melebihi IUP

Irfan menegaskan, dugaan permainan yang dilakukan PT Sumber Batu Berkah (SBB) 2 dan CV Sumber Batu Niaga (SBN) harus menjadi catatan bagi Pemkab Lamsel agar lebih memperketat pengawasan.

“Kalau dia (PT SBB dan CV SBN) laporan pajaknya tidak sesuai IUP ya pidana dong. Apalagi kalau dia dalam IUP cuma 5 hektar tetapi menambang sampai 25 bahkan 30 hektar. Jadi ada 20 hingga 25 hektar potensi kehilangan pajaknya. Kan sudah mustahil di tempat ilegal itu dia mau melaporkan hasil produksinya kepada pemerintah daerah,” ujar Irfan, Rabu (13/7).

Irfan menyarankan, Pemda Lamsel melakukan pengusutan lebih lanjut dugaan tersebut, karena mungkin saja praktek serupa dilakukan oleh perusahaan lain. “Apakah semua perusahaan tambang batu melakukan hal yang sama atau hanya beberapa saja, itu yang perlu diselidiki oleh pemerintah daerah,” ucap Irfan.

Menurut Irfan, pemerintah daerah harus tetap ada kepedulian dengan kondisi di wilayahnya. Meski saat ini telah lahir Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan kewenangan pertambangan ada di pemerintah pusat.

“Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja itu semakin memperkuat alasan pemerintah provinsi untuk malas-malasan. Paling nanti mereka berstatemen bahwa pertambangan sudah ditarik ke pusat. Kalau dulu pengawasan di kabupaten lalu ke pemerintah provinsi,” terangnya.

Baca juga : Permainan Pengusaha Tambang Batu di Katibung Lamsel (Bagian 2) SBB dan SBN Diduga Mengemplang Pajak

Ia mengungkapkan, kejadian perusahaan mengelola lahan tambang melebihi IUP terjadi karena lemahnya pengawasan pemda. Pemda tidak memantau secara intens aktivitas tambang batu di wilayahnya, sehingga kecolongan ada perusahaan tambang mengelola lahan di luar IUP.

Irfan menyarankan, Pemda harus aktif dan bertindak tegas ketika ada perusahaan yang diduga kuat menyampaikan laporan pajaknya tidak sesuai kondisi riil di lapangan. “Sesekali harus disidak, apakah fakta di lapangan sesuai dengan yang dia laporkan atau tidak. Karena kalau buat laporan semuanya mau dibaguskan,” ujarnya.

Menyikapi adanya dugaan permainan perusahaan tambang batu di Lampung Selatan tersebut, lanjut Irfan, Walhi tertarik untuk melakukan riset selama dua bulan kedepan.

“Kita akan riset seberapa besar pengaruh sektor pertambangan ini terhadap PAD. Apakah dana-dana yang disetorkan perusahaan tambang ini sesuai dengan yang dieksploitasi, dan seperti apa pengelolaan dana jaminan reklamasi. Itu yang akan kita coba, karena ini cukup menarik juga kita kaitkan sektor ekonomi dengan eksploitasi sumber daya alam,” papar dia.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menindak tegas perusahaan yang sudah melanggar Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia menyarankan agar pemerintah daerah menutup dan menyegel perusahaan yang terbukti merugikan negara baik dari segi moril maupun materiil.

"Kalau area kerja sudah tidak sesuai dengan perizinan maka segel saja itu tambang. Itu adalah tindakan tegas dan terukur yang dilakukan oleh pemerintah daerah," ujar Yozi. Ia melanjutkan, jika memang ditemukan bukti PT SBB 2 dan CV SBN memanipulasi pajak mineral bukan logam dan batuan maka pemerintah daerah harus menuntut keduanya.

Baca juga : Permainan Pengusaha Tambang Batu di Katibung Lamsel (Bagian 3) Sekda : Kita Akan Kirim Tim ke Lokasi

"Jika memang diindikasikan mengemplang pajak harus dituntut secara hukum. Karena dia menambang di lahan milik negara, maka sudah seharusnya membayar pajak sesuai dengan lokasi tambang yang dikerjakan," tegasnya. 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa menambahkan, perusahaan tambang di Lampung Selatan yang terbukti sudah merusak lingkungan sekitar wajib dilakukan penutupan.

"Nanti kita tinjau ada tidak izinnya, benar tidak perusahaannya. Kalau tidak benar kita tutup perusahaan itu, karena merusak lingkungan dan merugikan. Namun kita belum menerima laporan dari masyarakat," ungkap Made.

Menurut Made, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan kesempatan yang sama ke semua masyarakat yang ingin berinvestasi. Dengan catatan menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan kerusakan.

"Siapapun yang ingin berinvestasi di Lampung diperbolehkan, dengan catatan jangan merusak lingkungan. Kalau tidak benar ngapain cari makan di Lampung. Lingkungan ini harus dijaga dengan baik," katanya. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis (15/7/2021).

Editor :