Soal Penyekatan Sejumlah Ruas Jalan di Bandar Lampung, Kadishub : Kami Hanya Unsur Pendukung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hari pertama pemberlakuan PPKM (Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat) Darurat di Bandar Lampung beberapa jalan protokol disterilisasi atau dilakukan penyekatan.
Baca juga : PPKM Darurat, Sejumlah Ruas Jalan di Bandar Lampung Ditutup
Kepala Dinas Perhubungan Bandar Lampung, Ahmad Husna menyampaikan bahwa dinas perhubungan hanya unsur pendukung dalam kegiatan penyekatan kota hari ini.
Ia juga mengatakan bahwa penyekatan ini dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung.“Penyekatan ini dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung, dinas perhubungan hanya unsur pendukung,” kata Ahmad Husna ketika dimintai konfirmasi, Senin (12/7/2021).
Sehingga ia tidak bersedia berkomentar lebih banyak lagi mengenai penyekatan kota hari ini. “Sebaiknya konfirmasi ke Kasatlantas,” ungkapnya.
Baca juga : PPKM Darurat, Sejumlah Titik di Bandar Lampung Sempat Macet
Diketahui jalan yang disterilisasi antara lain adalah Jalan Raden Intan dan Jalan RA Kartini. Sehingga seluruh jalan menuju kedua jalan protokol ini ditutup.
Menurut Pantauan Kupastuntas.co, beberapa titik menjadi area penyekatan seperti di pertigaan antara Jalan Teuku Umar dan Jalan Sam Ratulangi.
Kendaraan tidak diperkenan lewat ke Jalan Raden Intan melalui Jalan Teuku Umar sehingga dialihkan ke arah Jalan Sam Ratulangi.
Kemudian penyekatan juga ada di Jalan Pattimura menuju Bundaran Adipura, dan jalan pada Bundaran Tugu Juang menuju Jalan Raden Intan.
Penyekatan ini juga menyebabkan kemacetan yang cukup parah dibeberapa area seperti pertigaan menuju RSUD Abdul Moeloek dan Bundaran Tugu Juang. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








