• Minggu, 19 Januari 2025

Pemkab Lampura Segera Sidak Gudang Minyak Oplosan Bukit Kemuning

Senin, 05 Juli 2021 - 16.20 WIB
193

Gudang minyak oplosan di Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning Lampura. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pasca pemberitaan Kupastuntas.co terkait gudang minyak oplosan di Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning Lampura, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampura akan segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dalam waktu dekat.

Seperti diketahui dari gudang tersebut seluruh minyak mentah di dua Kabupaten Lampura dan Lambar didistribusikan dengan kapasitas mencapai 50.000 liter setiap minggunya.

Kadis Perdagangan Lampura, Hendri mengatakan, pihkanya sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP Lampura terkait izin gudang tersebut. 

"Sebab ada kewenangan Dinas Perizinan juga dan dalam waktu dekat kami akan melakukan sidak," kata Hendri, Senin (5/7/2021).

Baca juga : KUPAS TV : Gudang Oplosan Terbesar di Lampura Terungkap

Hendri juga menambahkan, terkait dengan pidana, itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Namun support Pemkab Lampura akan mengkaji perizinan dan aktivitas usaha gudang tersebut.

Di tempat terpisah, Kepala DPMPTSP Lampura, Sri Mulyana menegaskan, pihaknya saat ini telah berkomunikasi dengan berbagai pihak guna penelusuran terkait hal tersebut.

Baca juga : LPKN Lampura Minta APH Tindaklanjuti Terkait Dugaan Gudang Minyak Oplosan di Bukit Kemuning

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, sedang mengecek atas nama kepemilikan gudang dan usahanya," pungkasnya.

Sementara, Camat Bukit Kemuning, Hairul Saleh menjelaskan, tidak mengetahui persis aktivitas di gudang tersebut.

"Saya tidak tahu kalau masalah gudang itu. Gudang apa atau usaha apa coba hubungi yang lain, karena saya juga lagi sakit bahkan kantor kami (kecamatan) lagi di semprot destifektan," kata Hairul.

Sementara itu, Kepolisian Sektor Bukit Kemuning beberapa waktu lalu berjanji akan melakukan tindak lanjut atas pemberitaan tersebut, namun sampai saat ini belum memberikan keterangan.

"Akan kami cek dan laporkan ke atas (Polres), nanti diinfokan kembali," kata AKP Tatang Maulana.

Permasalahan tersebut juga telah mendapatkan sorotan berbagai pihak mulai dari Praktisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) Bram Fikma, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LKPN) Lampura dan Pemkab Lampura. (*)

Video KUPAS TV : SIAP-SIAP! SEMUA SIARAN TV ANALOG AKAN DIHAPUS !

Editor :