• Minggu, 19 Januari 2025

LPKN Lampura Minta APH Tindaklanjuti Terkait Dugaan Gudang Minyak Oplosan di Bukit Kemuning

Minggu, 04 Juli 2021 - 09.05 WIB
309

Foto : Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Lampung Utara, Syahbudin Hasan menegaskan praktik penjualan Minyak Oplosan jenis Premium itu sangat merugikan konsumen dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di Kabupaten Lampura.

Hal itu ia katakan pasca pemberitaan Kupastuntas.co sebelumnya ditemukan gudang minyak oplosan jenis Premium di Desa Tanjung, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Baca juga : Gudang Bukit Kemuning Diduga Tempat Oplos Minyak Terbesar di Lampura

Dari gudang tersebut kendalikan pasar minyak mentah di Lampura dan Lampung Barat dengan kapasitas mencapai 50.000 liter perminggu mendapatkan sorotan sejumlah pihak.

"Jelas dampak dari bensin palsu itu merugikan konsumen, bahkan pemakaian BBM palsu itu dalam waktu yang lama menyebabkan kerusakan kendaraan. APH bersama Pemkab Lampura harus tindaklanjuti permasalahan tersebut" jelas Syahbudin, Minggu (04/07/2021).

Senada dengan Praktisi Hukum Universitas Kotabumi, Bram Fikma menjelaskan bahwa secara hukum hal tersebut diatur dalam Pasal 52 dan 55 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

"Dalam UU Cipta Kerja no 52 apabila tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," jelas Bram.

Adapun dalam UU Migas mengatur Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

"Harus berhati-hati bagi perusahaan atau tempat yang melakukan oplosan minyak premium dan sejenisnya, apabila tidak memiliki izin usaha sesuai dengan kegiatan usaha maka akan diancam pidana tinggi dan denda," pungkas Bram.

Demikian halnya dengan Kadis Perdagangan Lampura, Hendri mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya terkait dengan perizinan akan gudang usaha tersebut.

"Nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait, masalah perizinan gudang usaha memiliki rekomendasi dari Dinas Perdagangan, akan kita pelajari dulu," jelas Hendri

Ketika Kupastuntas.co mencoba berkomunikasi dengan Kapolres Lampura, namun beliau sedang berada di Jakarta.

"Pak Kapolres sedang di Jakarta ada giat disana" Jelas Ajudan Kapolres.

Di tempat terpisah Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Tatang Maulana menjelaskan akan segera menindaklanjuti pemberitaan tersebut.

"Akan kami cek dan laporkan ke atas (Polres Lampura)," pungkas Tatang. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->