LBH Awalindo Sebut Pilkades Lampura 2017 Tidak Sah, Pemkab: Tuduhan yang Keliru
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Direktur Lembaga Bantuan
Hukum Advokat Taswin Aulia (LBH-Awalindo), Samsi Eka Putra, SH mengatakan ada
permasalahan besar yang ditutupi Pemda Lampura karena hasil Pilkades 2017
dianggap cacat hukum mendapatkan tanggapan dari Pemkab Lampura.
Kabag Hukum Pemkab Lampura, Iwan Kurniawan, S.H, M,H mewakili Pemkab Lampura menjelaskan, anggapan Samsi merupakan kekeliruan karena gugatan perdata adalah individu per individu.
Baca juga : LBH Awalindo Sebut Pilkades Lampura 2017 Tidak Sah
"Karena yang digugat Samsi secara perdata namun diarahkan ke
Bupati selaku penata usaha maka itu keliru. Kecuali yang digugat adalah Agung
(mantan Bupati) atau Samsir (mantan Sekda), dan produk penata usaha adalah
lembaga bukan perorangan jadi produk 2017 tidak masuk ke gugatan perdata,"
kata Iwan
Iwan juga menyebutkan, kemenangan
gugatan Samsi di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah
Agung (MA) yang lalu adalah secara perdata atas Rp25 juta dari tergugat
(Panitia Desa) bukan panitia Kabupaten dan telah dititipkan DPMD Lampura ke
juru sita pengadilan.
"Yang dapat menyatakan proses Pilkades 2017 gagal total adalah PTUN, kenapa mereka diam karena paham akan batasannya,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!
Berita Lainnya
-
Tiga Motor Raib di Parkiran RS Lampung Utara, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 -
3.590 Peserta Semarakkan Pawai Songsong Ramadhan 1447 H, Wujud Syiar dan Pembinaan Karakter Pelajar
Kamis, 12 Februari 2026 -
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026









