• Minggu, 19 Januari 2025

LBH Awalindo Sebut Pilkades Lampura 2017 Tidak Sah, Pemkab: Tuduhan yang Keliru

Minggu, 04 Juli 2021 - 18.04 WIB
180

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Advokat Taswin Aulia (LBH-Awalindo), Samsi Eka Putra, SH mengatakan ada permasalahan besar yang ditutupi Pemda Lampura karena hasil Pilkades 2017 dianggap cacat hukum mendapatkan tanggapan dari Pemkab Lampura.

Kabag Hukum Pemkab Lampura, Iwan Kurniawan, S.H, M,H mewakili Pemkab Lampura menjelaskan, anggapan Samsi merupakan kekeliruan karena gugatan perdata adalah individu per individu.

Baca juga : LBH Awalindo Sebut Pilkades Lampura 2017 Tidak Sah

"Karena yang digugat Samsi secara perdata namun diarahkan ke Bupati selaku penata usaha maka itu keliru. Kecuali yang digugat adalah Agung (mantan Bupati) atau Samsir (mantan Sekda), dan produk penata usaha adalah lembaga bukan perorangan jadi produk 2017 tidak masuk ke gugatan perdata," kata Iwan

Iwan juga menyebutkan, kemenangan gugatan Samsi di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) yang lalu adalah secara perdata atas Rp25 juta dari tergugat (Panitia Desa) bukan panitia Kabupaten dan telah dititipkan DPMD Lampura ke juru sita pengadilan.

"Yang dapat menyatakan proses Pilkades 2017 gagal total adalah PTUN, kenapa mereka diam karena paham akan batasannya,” pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!

Editor :