• Minggu, 19 Januari 2025

LBH Awalindo Sebut Pilkades Lampura 2017 Tidak Sah

Minggu, 04 Juli 2021 - 12.58 WIB
259

Foto: Ist.

Lampung Utara, Kupastuntas.co - November mendatang Kabupaten Lampung Utara akan laksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 143 Desa se Lampura menyusul diterbitkan SK Bupati Lampura Nomor : B/146/25/HK/2021 tentang jadwal dan tahapan Pilkades dan Perda nomor 04 tahun 2019 tentang tata cara pencalonan, pemilihan,  pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa.

Namun di tengah kesibukan persiapan Pilkades serentak tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Advokat Taswin Aulia (LBH-Awalindo), Samsi Eka Putra, SH mengatakan ada permasalahan besar yang ditutupi Pemda Lampura.

"Ini akan menjadi bom waktu bila tak terselesaikan, karena Pilkades 2017 lalu merupakan produk gagal total dan tidak Sah dimata hukum," jelas Samsi, Minggu (04/07/2021).

Samsi menyebutkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung No:3174/K/PDT/2018, yang menguatkan putusan PN.Kotabumi No:7/Pdt.G/2017/Pengadilan Negeri Kotabumi adalah seluruh kades yang dilantik hasil seleksi Panitia Pilkades serentak kabupaten Lampung Utara th 2017 tidak Sah.

"Karena panitianya terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga seluruh produk yang di hasilkan panitia tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap," imbuh Samsi.

Dia juga menerangkan terrmasuk SK pengangkatan  seluruh kades hasil seleksi panitia tersebut yang berjumlah 90 desa SK nya batal demi hukum.

"Namun sampai sekarang belum ada penyelesaiannya, jika putusan mahkamah Agung tersebut di eksekusi maka seleruh kades angkatan th 2017  secara otomatis di berhentikan, demikian halnya gugatan yang diajukan saat itu bukanlah urusan personal namun panitia Pilkades secara perdata dan terbukti mereka (panitia Kabupaten) telah melawan hukum," ujar Samsi.

Dia juga mengatakan walaupun gugatan yang dimaksud ketika itu adalah proses Pilkades bukan terkait hasil dan keputusan hakim sangat jelas proses Pilkades itu cacat hukum.

"Pemda dalam hal ini (Kabag Hukum) melakukan pelesetan- pelesetan dengan mengatakan kita tidak bisa memberhentikan 90 Kades (hasil Pilkades 2017) karena ranah PTUN namun putusan hakim ketika itu menyatakan prosesnya cacat hukum," pungkas Samsi. (*)

Video KUPAS TV : KASUS COVID TERUS MELONJAK, DINKES LAMSEL WFH

Editor :