Terima Laporan Kegiatan Wabup Lamteng Langgar Prokes, Kapolda: Akan Kita Pelajari
Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, saat memberikan keterangan, Senin (28/6/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terima laporan soal kegiatan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya, yang melanggar protokol kesehatan (Prokes), Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya akan mempelajari terkait laporan tersebut.
"Laporannya sudah kita terima dan akan kita pelajari dulu. Setelah dipelajari baru kita ambil langkah-langkah yang harus kita lakukan," kata Irjen Pol Hendro, saat memberikan keterangan di Polda Lampung, Senin (28/6/2021).
Lalu penanganan terkait laporan tersebut dilakukan di Polda Lampung. "Untuk saksi belum ada yang diperiksa, karena kan yang bersangkutan baru membuat laporannya kemarin sore sekitar jam 5," lanjutnya.
Baca juga : Viral Wabup Lamteng Joget, Warga Lapor Polda
Sebelumnya, Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dilaporkan ke Polda Lampung oleh Ketua DPD Perindo Lampung Tengah, Habibie, yang mewakili warga Kecamatan Gunung Sugih atas video yang tersebar.
Habibie mendatangi Polda Lampung pada Minggu (27/6/2021) sekira pukul 16.00 WIB, dengan nomor Laporan Polisi STTLP/B/950/VI/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG tersebut telah masuk ke subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
Informasi yang dihimpun, pada video aksi yang terekam itu terjadi pada hari Minggu (20/6/2020), di suatu acara pernikahan di Desa Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Secara terpisah, melalui sosial media Instagram @ardito_wijaya yang merupakan akun resmi milik Wakil Bupati Ardito Wijaya meminta maaf atas video yang sedang viral yang memperlihatkannya sedang bernyanyi dan berjoget tanpa menerapkan protokol kesehatan. (*)
Video KUPAS TV : BAJING LONCAT BERAKSI DI JALAN SUTAMI TANJUNG BINTANG
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








