LPA Provinsi Minta Guru Ngaji Pemerkosa Adik Ipar di Lampura Segera Ditangkap
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung meminta aparat Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara untuk segera memproses laporan pemerkosaan oleh oknum guru ngaji di Abung Tengah, Lampung Utara (Lampura) terhadap anak di bawah umur sekaligus adik ipar nya.
Sekretaris LPA Lampung, Wahyu Widiyatmoko menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban dan mengawal proses hukum selanjutnya.
"Sudah sepantasnya pelaku diberikan hukuman yang setimpal, karena pidana perkosaan berbeda dengan pidana lainnya," kata Wahyu, saat dikonfirmasi, Minggu (27/06/2021) malam.
"Sebab akan meninggalkan trauma yang mendalam terhadap korban, bahkan petaka seumur hidup" timpalnya.
Baca juga : Perkosa Adik Ipar, Guru Ngaji di Lampura Dilaporkan ke Polisi
Dia juga menerangkan bahwa pelaku dapat dikenakan UU perlindungan anak no 35 tahun 2014 dan efektivitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak diperlukan lembaga independen, yang diharapkan dapat mendukung Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
"Kami meminta kepada pihak terkait, khususnya Polres Lampura agar dapat segera memproses laporan korban, sehingga pelaku segera ditangkap" pungkas Wahyu.
Sementara Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KUTUB Provinsi Lampung, Andestan Satrisna, S.H. menyatakan kesiapannya untuk membela kepentingan korban.
"Kalau dibutuhkan dari Advokat kami siap, karena Lampura adalah kampung halaman saya dan hadirnya lembaga kami untuk membantu orang yang memiliki permasalahan hukum dan tergolong tidak mampu," pungkas Andhestan. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024