• Kamis, 16 Januari 2025

LPA Provinsi Minta Guru Ngaji Pemerkosa Adik Ipar di Lampura Segera Ditangkap

Minggu, 27 Juni 2021 - 22.04 WIB
375

Pelaku pemerkosaan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung meminta aparat Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara untuk segera memproses laporan pemerkosaan oleh oknum guru ngaji di Abung Tengah, Lampung Utara (Lampura) terhadap anak di bawah umur sekaligus adik ipar nya.

Sekretaris LPA Lampung, Wahyu Widiyatmoko menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban dan mengawal proses hukum selanjutnya.

"Sudah sepantasnya pelaku diberikan hukuman yang setimpal, karena pidana perkosaan berbeda dengan pidana lainnya," kata Wahyu, saat dikonfirmasi, Minggu (27/06/2021) malam.

"Sebab akan meninggalkan trauma yang mendalam terhadap korban, bahkan petaka seumur hidup" timpalnya.

Baca juga : Perkosa Adik Ipar, Guru Ngaji di Lampura Dilaporkan ke Polisi

Dia juga menerangkan bahwa pelaku dapat dikenakan UU perlindungan anak no 35 tahun 2014 dan efektivitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak diperlukan lembaga independen, yang diharapkan dapat mendukung Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

"Kami meminta kepada pihak terkait, khususnya Polres Lampura agar dapat segera memproses laporan korban, sehingga pelaku segera ditangkap" pungkas Wahyu.

Sementara Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KUTUB Provinsi Lampung, Andestan Satrisna, S.H. menyatakan kesiapannya untuk membela kepentingan korban.

"Kalau dibutuhkan dari Advokat kami siap, karena Lampura adalah kampung halaman saya dan hadirnya lembaga kami untuk membantu orang yang memiliki permasalahan hukum dan tergolong tidak mampu," pungkas Andhestan. (*)