• Jumat, 29 Maret 2024

Perkosa Adik Ipar, Guru Ngaji di Lampura Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 24 Juni 2021 - 10.51 WIB
676

Pelaku pemerkosaan. Foto: Ist.

Lampung Utara, Kupastuntas.co - Seorang guru ngaji sekaligus ustad inisial SM (40) warga Kecamatan Abung Barat Lampura dilaporkan ke polisi, diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga anak dibawah umur sekaligus adik ipar pelaku.

Kepala Unit (Kanit) PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Ipda Demy Abtriayadi membenarkan laporan tersebut dan saat ini dilakukan pemeriksaan saksi dan menunggu hasil Visum.

"Laporan itu benar bang, saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan setelah hasil visum keluar akan digelar atau lanjutkan," jelas Demy, Kamis (24/06/2021).

Kakak kandung korban, R berharap agar proses hukum terus berlanjut mengingat kasus pemerkosaan tersebut terjadi (06/06/2021) lalu, dan saat ini pelaku belum diamankan oleh petugas.

"Adik kandung saya bang, masih anak-anak diperkosa namun pelaku masih juga belum ditahan, kami mohon kepada polisi untuk terus tindak lanjuti sehingga pelaku mendapatkan hukuman," tegas Ros.

Adapun kronologi kejadian berdasarkan surat laporan nomor : SPTL/B-1/531/VI/2021/Polres Lampura dijelaskan bahwa Ibu korban telah melaporkan pelaku SM (40) yang telah melakukan pemerkosaan terhadap korban, saat korban menginap di rumah pelaku sekaligus kakak iparnya.

Dan pada malam hari pelaku meminta korban untuk memasak mie instan di dapur, karena istri pelaku sedang sakit. Tiba-tiba pelaku membekap mulut korban dari belakang dan mengancam akan membunuh kakak korban (istri pelaku) bila melawan, dan setelah menyeret ke ruang tengah pelaku berhasil memperkosa korban.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, setengah jam kemudian pelaku hendak melakukan kedua kalinya, korban berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan dari tetangga pelaku setelah pulang ke rumah ibunya korban menceritakan kejadian tersebut dan korban mengalami trauma berat. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->