• Sabtu, 20 April 2024

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 9 Miliar di Pesibar

Rabu, 23 Juni 2021 - 19.26 WIB
407

Petugas saat mengamankan tersangka dan barang bukti. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Pesisir Barat, Kupastuntas.co - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat (Lambar) bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan Benur (baby lobster) senilai Rp9 miliar.

Kasatreskrim Polres Lambar, AKP Made Silpa Yudiawan, SIK, SH, MH., mendampingi Kapolres, AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., menyampaikan, penangkapan dilakukan Minggu (20/06/2021) pukul 21:00 WIB di rumah salah satu tersangka yang terletak di Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Tersangka yang diamankan berjumlah 3 orang, yaitu DC (45) warga Pasar Pagi, HW (44) warga Pekon Rawas dan HG (47) warga Pekon Rawas kecamatan pesisir tengah.

Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti, Benih Bening Lobster 62.030 ekor, satu unit mesin chiler, satu unit tabung oksigen, 4 box sterofoam, 2 mesin blower, satu bak biru, satu karung plastik packing, 4 buah tagel granit dan 84 buah toples plastik.

Baca juga : Penyelundupan 6.800 Benih Bening Lobster Digagalkan

Made Silpa menjelaskan, kronologi penangkapan pada Minggu (20/06/2021) petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat kegiatan dugaan pengeluaran benur lobster di Pekon Seray. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan.

Kemudian di TKP tim menemukan tiga orang yang ada di lokasi dan barang bukti kurang lebih 62.030 ekor Benih Bening Lobster. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna proses penyidikan lebihlanjut.

Perkara tersebut sudah ditangani oleh Unit Tipidter Polres Lambar. Berdasarkan hasil penyelidikan baby lobster tersebut rencananya akan dikirim ke Vietnam.

"Diperkirakan nilai benih bening Lobster tersebut Rp150.000 per ekor dengan nilai total mencapai Rp9,304.500.000," tambahnya.

Ketiga tersangka tersebut dijerat atas dugaan pelanggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia No.45/2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No.31/2004 Tentang Perikanan.

Atas kejadian tersebut, para pelaku diancam dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1.500.000.000. (*)


Video KUPAS TV : CARI IKAN DI SUNGAI WAY KAMBAS, WARGA DITERKAM BUAYA!