• Kamis, 16 Januari 2025

Tipu Rp 571 Juta, ASN Bapenda UPT VI Lampura Jalani Sidang Perdana

Selasa, 22 Juni 2021 - 20.43 WIB
117

Foto: Ist.

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Sidang perdana oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di lingkungan Bapenda Provinsi Lampung UPT Wilayah VI Lampung Utara (Lampura), Nona Lestari (36) digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (22/6/2021) secara virtual dengan agenda membacakan dakwaan.

Jaksa Penuntuntut Umum (JPU), Supriyanti, mendakwa Nona dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP, tentang penipuan, rekrutmen honorer Satpol PP dan kenaikan pangkat atau eselon Apratur Sipil Negara (ASN).

"Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Yusuf Eddy Triyanto dan keluarganya mengalami kerugian Rp571 juta," kata Supriyanti, saat membacakan tuntutan.

Baca juga : Oknum ASN Tersangka Kasus Penipuan Bertugas di UPT VI Dispenda Lampura

Perkara ini bermula saat terdakwa Nona menghubungi saksi Yusuf Eddy Triyanto yang juga ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Bandar Lampung dengan dalil menanyakan kabar.

"Pada tanggal 16 Februari 2021 terdakwa kembali menghubungi Yusuf dan mengaku akan membantu mengurus jabatan Eselon IV, namun dengan syarat harus menyerahkan uang sebesar Rp60 juta ke rekening atasnama Nona Lestari, dan Yusuf pun menstransfer uang yang disebutkan," lanjutnya.

Tak lama, terdakwa pun menawarkan kembali saksi Yusuf untuk menjadi Eselon III, namun harus menyerahkan uang Rp80 juta. Karena percaya dengan terdakwa, maka Yusuf menggadaikan mobilnya dan meminjam uang kepada orang tua nya. 

"Yusuf segera menstransfer uang tersebut ke rekening terdakwa Nona Lestari dan pada tanggal 26 Februari 2021 saksi Yusuf akan dilantik," terangnya.

Namun pada tanggal 21 Februari, 2021, Nona menawarkan kepada saksi Yusuf jika ada kerabatnya yang mau menjadi honorer di lingkungan Bapenda dan Satpol PP Provinsi Lampung, harus menyerahka sejumlah uang. 

Dari bulan Februari hingga Maret 2021, saksi Yusuf menyerahkan uang kepada terdakwa dengan total Rp431 juta agar kerabatnya bisa menjadi honorer dan Satpol PP di Provinsi Lampung.

Penyerahan uang dilakukan secara berkala dengan nominal belasan juta untuk satu orang yang akan dimasukkan oleh Nona. 

"Hingga pada tanggal 27 Maret 2021, saksi Yusuf Eddy Triyanto melaporkan terdakwa ke pihak berjawib, karena sampai pada hari pelantikan saksi tak kunjung dilantik mejadi pejabat Eselon III dan beberapa kerabatnya pun tidak ada yang diterima di Satpol PP dan honorer di lingkungan Bapena," kata JPU Supriyanti.

Sementara itu Majelis Hakim, Ismail, mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada 29 Juni 2021 mendatang. "Dengan agenda pemeriksaan saksi," katanya. (*)


Video KUPAS TV : SEORANG WARGA DITEMUKAN MENINGGAL DI ATAS MOTOR