Oknum ASN Tersangka Kasus Penipuan Bertugas di UPT VI Dispenda Lampura

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nona Lestari (36) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan menjanjikan korban naik jabatan hingga menjadi tenaga honorer, bertugas di UPT VI Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung Utara (Lampura).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah. "Ya benar, yang bersangkutan ASN staf di UPTD Kotabumi yang sudah bertugas sejak Januari 2020," ujarnya, saat dihubungi kupastuntas.co, Minggu (4/4/2021).
Baca juga : Oknum ASN Ditangkap, Polisi Dalami Keterlibatan Oknum Lain
Ia melanjutkan, untuk proses hukum, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada yang berwajib. Namun dalam waktu dekat, oknum ASN tersebut akan dilaporkan kepada Inspektorat Provinsi Lampung untuk proses status kepegawaian.
"Besok akan kami laporkan ke Inspektorat untuk diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku," terangnya.
Nona Lestari melakukan penipuan dengan mengiming-imingi korban nya menjadi tenaga honorer di Dinas yang berada di lingkungan Pemprov Lampung dengan menyetor uang yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp40 juta per orang.
Tersangka juga menjanjikan korban nya bisa naik jabatan, dengan menyetor uang mencapai Rp124 juta. Akibatnya, tersangka terancam dikenakan pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : PEMUTIHAN PAJAK DIMULAI, WARGA RAMAI RAMAI DATANGI KANTOR SAMSAT
Berita Lainnya
-
Reuni Alumni SMAN 2 Bandar Lampung Digelar di Universitas Teknokrat Indonesia, Gubernur Mirza Dorong Peningkatan SDM
Minggu, 20 April 2025 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Pemegang Saham dan Manajemen
Minggu, 20 April 2025 -
Hendak Diperkosa, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat dari Lantai Dua Rumah Kontrakan
Minggu, 20 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025