• Kamis, 16 Januari 2025

Oknum ASN Tersangka Kasus Penipuan Bertugas di UPT VI Dispenda Lampura

Minggu, 04 April 2021 - 20.11 WIB
876

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nona Lestari (36) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan menjanjikan korban naik jabatan hingga menjadi tenaga honorer, bertugas di UPT VI Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung Utara (Lampura). 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah. "Ya benar, yang bersangkutan ASN staf di UPTD Kotabumi yang sudah bertugas sejak Januari 2020," ujarnya, saat dihubungi kupastuntas.co, Minggu (4/4/2021).

Baca juga : Oknum ASN Ditangkap, Polisi Dalami Keterlibatan Oknum Lain

Ia melanjutkan, untuk proses hukum, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada yang berwajib. Namun dalam waktu dekat, oknum ASN tersebut akan dilaporkan kepada Inspektorat Provinsi Lampung untuk proses status kepegawaian.

"Besok akan kami laporkan ke Inspektorat untuk diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku," terangnya.

Nona Lestari melakukan penipuan dengan mengiming-imingi korban nya menjadi tenaga honorer di Dinas yang berada di lingkungan Pemprov Lampung dengan menyetor uang yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp40 juta per orang.

Tersangka juga menjanjikan korban nya bisa naik jabatan, dengan menyetor uang mencapai Rp124 juta. Akibatnya, tersangka terancam dikenakan pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : PEMUTIHAN PAJAK DIMULAI, WARGA RAMAI RAMAI DATANGI KANTOR SAMSAT