Polisi Buru Perusak Rumah Sekaligus Warung di Way Gubak
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat memberikan keterangan, Selasa (22/6/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Polisi buru pelaku perusakan rumah sekaligus warung yang dihancurkan oleh sekelompok orang yang diduga Aksi Premanisme di Jalan Sutami, Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung.
Kapolres Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi mengaku telah memerintah kasat Reskrim dan anggota Polsek Sukarame dalam memburu pelaku tersebut.
"Saya sudah perintahkan untuk lidik pelakunya dan dikoordinasikan dengan Polda. Kita akan cari pelakunya, biar jelas permasalahannya apa," kata Yan Budi, Selasa (22/6/2021).
Namun sejauh ini laporan baru satu, karena bagunan di sekitar warung tersebut sudah dibongkar terlebih dahulu.
"Untuk laporannya masuk ke Polda, tapi tetap ditangani dari Polsek Sukarame dan berkoordinasi dengan Polda Lampung," ujarnya.
Baca juga : Diduga Aksi Premanisme, Satu Bangunan di Puncak PJR Hancur
Sementara Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjuti atas laporan tersebut.
"Dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum, tetapi hal ini tidak terlepas daripada wilayah TKP itu berada," kata Pandra.
Pandra menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan Polresta dan Polsek dalam mengungkap dan menangkap aksi premanisme, khususnya terkait laporan tersebut.
"Jadi nanti kita akan bekerjasama dalam mengungkap adanya informasi pengaduan ini. Sifatnya Polda Lampung membacakup tentang adanya premanisme ataupun Pungli," pungkas Pandra. (*)
Video KUPAS TV : WARUNG MAKAN DIOBRAK-ABRIK SEKELOMPOK ORANG
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








