• Selasa, 07 Mei 2024

Diduga Aksi Premanisme, Satu Bangunan Semi Permanen di Puncak PJR Bandar Lampung Hancur

Senin, 21 Juni 2021 - 18.17 WIB
242

Bangunan semi permanen di Puncak PJR, Bandar Lampung yang hancur dirusak sekelompok orang. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Satu bangunan semi permanen di Puncak PJR, Jalan Sutami, Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung hancur akibat dirusak oleh sekelompok orang yang diduga aksi premanisme pada Kamis (17/6/2021) sekira pukul 11.30 WIB.

Bangunan yang berdiri di atas tanah milik negara ini digunakan oleh Hadi Supeno (59) beserta istri untuk dijadikan warung makan serta tempat tinggal.

Hadi mengatakan, ia tahu bahwa tanah tersebut milik negara, namun ketika ingin membangun rumah makan di daerah tersebut, ia telah meminta izin oleh aparat setempat.

"Saya tahu tanah ini milik negara. Saya sudah minta ijin sama warga, RT dan Lurah setempat, karena saya mau bangun warung untuk berjualan dan sudah diijinkan sama mereka," kata Hadi, saat dikonfirmasi, Senin (21/6/2021).

Karena bukan tanah miliknya, Hadi membuat perjanjian kepada aparat setempat jika tanah tersebut akan digunakan oleh negara, ia siap untuk pindah.

Namun, sekelompok orang dengan jumlah sembilan orang yang mendatangi warung milik Hadi itu tidak pernah mununjukkan surat perintah resmi untuk meminta Hadi pindah dari tanah itu.

"Kalau mereka datang dan menunjukkan surat resmi dari instansi pemerintah, saya siap untuk pindah. Tapi ini tidak menunjukkan surat resmi," ungkap Hadi.

Hadi pun mengatakan bahwa sekelompok orang itu datang untuk menghancurkan warungnya dengan membawa senjata tajam.

"Mereka datang katanya disuruh untuk menghancurkan warung saya. Kami tidak ada yang berani menghalangi karena mereka ada bawa senjata," terangnya.

Kesesokan harinya, sekelompok orang tersebut datang kembali dan mengancam akan membakar warung miliknya tersebut.

Sebelum aksi penghacuran itu, Hadi pernah didatangi beberapa kali oleh orang tak dikenal dalam waktu dua bulan terakhir untuk memintanya pindah dari tempat tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa orang tersebut sempat menawarkan uang mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta sebagai ganti rugi agar ia dan istri mau pindah dari tanah itu.

"Saya tidak mau karena tidak ada surat resmi dan saya juga membangun warung itu lebih dari Rp10 juta, untuk uruk tanah saja saya habis sekitar Rp12 juta, belum untuk yang lainnya," tegas Hadi.

Atas aksi perusakan tersebut, istri Hadi sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarame, namun tidak diterima.

Karena tak diterima, Istri Hadi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.

Sementara Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito membenarkan atas laporan tersebut dan mengatakan bahwa anggotanya telah mengecek lokasi kejadian.

"Sudah ada anggota ke lokasi untuk cek, laporan itu bukan tidak diterima, tapi kita minta mereka untuk melengkapi berkas," jelasnya.

Warsito juga mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah adanya indikasi dari premanisme atau tidak.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, korban memang benar melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.

"Walaupun laporan ke Polda, tapi yang menangani harus sesuai dengan Lokusnya (Lokasi Kejadian), dan itu bisa ditanyakan ke Polresta Bandar Lampung, karena wilayah hukum Polresta Bandar Lampung," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : REMAJA GASAK UANG DARI KOTAK AMAL MASJID!