• Kamis, 26 Desember 2024

Merasa Dirugikan Akibat Limbah, Pemilik Muara Tebing Suluh Lapor ke Pemda dan DPRD Tubaba

Kamis, 17 Juni 2021 - 18.45 WIB
165

Air mengental diduga limbah yang mengalir dari saluran sungai Tebing Suluh. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Tulang Bawang Barat, Kupastuntas.co - Hilman Maliki, warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) ajukan tuntutan atau somasi kepada PT Budi Starch dan Sweteneer (BSSW) Tapioka Divisi Penumangan atau sering di kenal PT Budi Acit terkait Limbah Cair (LC).

Pasalnya limbah industri yang ditenggarai berasal dari kolam 7 dan kolam 8 Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) PT BSSW tersebut mengalir melalui muara (galian untuk menangkap ikan) miliknya dan keluar ke Sungai Tebing Suluh Tiyuh Penumangan.

Hilman Maliki, yang mengaku muara miliknya dialiri limbah cair sepanjang 300 meter itu merasa dirugikan.

"Dampak dari aliran air pekat berwarna hitam tersebut membuat muara saya menjadi tercemar dan tidak bisa lagi digunakan untuk menangkap ikan sebagai mana pemanfaaatan muara pada umumnya," kata Hilman.

Baca juga : Diduga Tercemar Limbah, DLH Uji Lab Air Sungai di Tebing Suluh

Hilman juga berharap pada pihak-pihak terkait agar menindaklanjuti pencemaran lingkungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga bisa diketahui zat apa yang terkandung dalam muaranya itu.

"Saya minta kepada Pemda dan DPRD Tulang Bawang Barat untuk melakukan uji laboratorium air yang mengalir dan uji laboratorium tanahnya," ujarnya.

Akibat perbuatan perusahaan tersebut, Hilman beberapa kurun waktu ini dirinya selalu gagal panen ikan yang menjadi usahanya selama ini.

Sementara Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Tubaba, Syahrin menegaskan, pihaknya sangat terbuka jika ada warga yang ingin melapor terkait limbah tersebut.

"Kalau memang ada warga yang hendak melapor, kami siap merespon," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : SUNGAI DI TULANG BAWANG BARAT DIDUGA TERCEMAR LIMBAH!