• Minggu, 29 September 2024

TAJUK - Rawan Dikorupsi

Kamis, 10 Juni 2021 - 07.51 WIB
113

TAJUK. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Di masa pandemi Covid-19 saat ini, seluruh anggaran pemerintah daerah maupun pemerintah pusat direfocusing agar anggaran tersebut lebih mengarah kepada penanganan pandemi.

Artinya pemanfaatan anggaran secara terarah sangat diperhatikan guna membawa dampak yang baik bagi kehidupan masyarakat. Sebab yang menjadi hal yang utama saat ini adalah terkait kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Baca juga : Audit BPK di Lampura Temukan Kelebihan Rp 2.37 Miliar, Praktisi Hukum: Harus Dikembalikan

Pengawasan anggaran juga sangat penting diperhatikan agar penggunaannya tepat sasaran. Kurangi penggunaan anggaran yang tidak begitu bermanfaat dan kegiatan yang bisa dialihkan ke yang lainnya.

Mengapa pengawasan anggaran perlu ditingkatkan? Karena situasi sekarang ini penggunaan anggaran seperti untuk kesehatan dan ekonomi masyarakat tentu sangat besar kegunaannya.

Bahkan komposisi anggaran yang lain pun bisa saja diselewengkan, seperti penggunaan anggaran perjalanan dinas pegawai pemerintah maupun lingkup legislatif.

Contohnya saja anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara. Dimana terjadi kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp2.370.051.732 tahun anggaran 2020.

Kelebihan anggaran ini diketahui dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan rinciannya, kelebihan pembayaran uang harian diatas tarif Perbup Lampura Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2020 sebesar Rp74 juta lebih, kelebihan pembayaran uang representasi di atas tarif Perbup sebesar Rpl,7 juta, dan kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas yang dilaksanakan secara bersamaan sebesar Rpl77 juta.

Selanjutnya kelebihan pembayaran atas biaya penginapan di atas tarif Perbup Rp31 juta lebih, kelebihan pembayaran atas biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya Rp238,8 juta, kelebihan pembayaran atas biaya transport kepada sopir dan ajudan yang tidak diatur dalam Perbup sebesar Rp108,1 juta.

Baca juga : Kejaksaan Diminta Tindaklanjuti Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas DPRD Lampura

Yang terbesar adalah kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebesar Rpl,737 miliar lebih terdiri dari perjalanan dinas yang tidak ada bukti Rp31,6 juta dan perjalanan dinas dengan bukti tidak sesuai dengan pengeluaran riil Rpl,7 miliar.

Kegiatan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Lampura tahun 2020 dibagi dua, yakni perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp2,4 miliar dan perjalanan dinas luar daerah Rp15,4 miliar.    

Penggunaan anggaran perjalanan dinas dinilai memang rawan untuk diselewengkan atau dikorupsi, sehingga aparat penegak hukum harus menindaklanjuti jika rekomendasi dari BPK tidak dijalankan selama batas waktu 60 hari. (*)

Editor :