Kejaksaan Diminta Tindaklanjuti Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas DPRD Lampura

Pakar hukum tata negara Universitas Lampung (Unila), Yusdianto. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pakar hukum tata negara Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, meminta aparat penegak hukum khususnya kejaksaan menindaklanjuti soal kelebihan pembayaran perjalanan dinas Rp2.370.051.732 di Sekretariat DPRD Lampung Utara (Lampura) tahun 2020.
Permintaan itu jika dalam kurun waktu 60 hari rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hal tersebut tidak diselesaikan.
"Harus diminta pertanggungjawaban secara hukum dan ini termasuk korupsi uang perjalanan dinas. Sudah sewajarnya perkara itu ditindaklanjuti aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan,” ujar Yusdianto, saat dihubungiu kupastuntas.co, Rabu (9/6/2021).
Baca juga : Audit BPK Temukan Kelebihan Rp 2.37 Miliar, Praktisi Hukum: Harus Dikembalikan
Menurut Yusdianto, anggaran perjalanan dinas memang rawan untuk diselewengkan, apalagi dalam suasana pandemi Covid-19 saat ini.
Karena salah satu item dalam recofusing anggaran adalah mengurangi anggaran perjalanan dinas, sebab solusinya bisa diatasi secara dalam jaringan (Daring).
Namun hal itu wajar saja kalau BPK melihat ada potensi penggunaan anggaran berlebihan dalam perjalanan dinas. Potensi kelebihan anggaran perjalanan dinas ini sangat baik untuk ditelaah dan ditindaklanjuti.
"Pasti akan ada banyak kebocorannya,” ungkap Yusdianto.
Suasana Covid-19 ini kan mengurangi perjalanan, pertanyaannya apakah selama tahun 2020 itu sudah banyak perjalanannya.
"Atau jangan-jangan muncul kecurigaan BPK seperti duplikasi anggaran. Jalan cuma satu tapi dilaporan ada sepuluh,” imbuh dia.
Ia berharap agar ini menjadi pembelajaran kedepannya. Dalam skala penggunaan anggaran tidak lagi diperkenankan untuk hal yang berlebihan dalam perjalanan dinas.
“Peristiwa di utara ini harusnya semangat penggunaan anggaran yang lebih efektif di masa pandemi. Mereka melihat hal prioritas apa yang harus dilakukan, jangan kemudian menghambur-hamburkan anggaran, menggunakan anggaran tidak layak. Sehingga menimbulkan potensi kerugian anggaran,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PIMPINAN OMBUDSMAN PUSAT SIDAK RSUD BOB BAZAR LAMSEL
Berita Lainnya
-
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025 -
PLN untuk Rakyat Dorong Transportasi Umum Ramah Lingkungan lewat SPKLU Kotabumi
Kamis, 03 Juli 2025 -
Dua Fakultas Baru di UIN Raden Intan Lampung Luluskan Wisudawan
Kamis, 03 Juli 2025 -
DPRD Lampung Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan, Pansus RPJMD 2025–2029 Resmi Dibentuk
Kamis, 03 Juli 2025