Kejaksaan Diminta Tindaklanjuti Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas DPRD Lampura
Pakar hukum tata negara Universitas Lampung (Unila), Yusdianto. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pakar hukum tata negara Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, meminta aparat penegak hukum khususnya kejaksaan menindaklanjuti soal kelebihan pembayaran perjalanan dinas Rp2.370.051.732 di Sekretariat DPRD Lampung Utara (Lampura) tahun 2020.
Permintaan itu jika dalam kurun waktu 60 hari rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hal tersebut tidak diselesaikan.
"Harus diminta pertanggungjawaban secara hukum dan ini termasuk korupsi uang perjalanan dinas. Sudah sewajarnya perkara itu ditindaklanjuti aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan,” ujar Yusdianto, saat dihubungiu kupastuntas.co, Rabu (9/6/2021).
Baca juga : Audit BPK Temukan Kelebihan Rp 2.37 Miliar, Praktisi Hukum: Harus Dikembalikan
Menurut Yusdianto, anggaran perjalanan dinas memang rawan untuk diselewengkan, apalagi dalam suasana pandemi Covid-19 saat ini.
Karena salah satu item dalam recofusing anggaran adalah mengurangi anggaran perjalanan dinas, sebab solusinya bisa diatasi secara dalam jaringan (Daring).
Namun hal itu wajar saja kalau BPK melihat ada potensi penggunaan anggaran berlebihan dalam perjalanan dinas. Potensi kelebihan anggaran perjalanan dinas ini sangat baik untuk ditelaah dan ditindaklanjuti.
"Pasti akan ada banyak kebocorannya,” ungkap Yusdianto.
Suasana Covid-19 ini kan mengurangi perjalanan, pertanyaannya apakah selama tahun 2020 itu sudah banyak perjalanannya.
"Atau jangan-jangan muncul kecurigaan BPK seperti duplikasi anggaran. Jalan cuma satu tapi dilaporan ada sepuluh,” imbuh dia.
Ia berharap agar ini menjadi pembelajaran kedepannya. Dalam skala penggunaan anggaran tidak lagi diperkenankan untuk hal yang berlebihan dalam perjalanan dinas.
“Peristiwa di utara ini harusnya semangat penggunaan anggaran yang lebih efektif di masa pandemi. Mereka melihat hal prioritas apa yang harus dilakukan, jangan kemudian menghambur-hamburkan anggaran, menggunakan anggaran tidak layak. Sehingga menimbulkan potensi kerugian anggaran,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PIMPINAN OMBUDSMAN PUSAT SIDAK RSUD BOB BAZAR LAMSEL
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








