Polisi Tindak Tegas Kasus Perjudian di Lampung Selatan

Gelar perkara penangkapan pelaku perjudian koprok di Desa Guring Kecamatan Rajabasa, di Mapolres Lamsel, Kamis (10/06/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Polres Lampung Selatan (Lamsel) akan melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamsel.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Lamsel Kompol Harto Agung Cahyo ketika melakukan gelar perkara penangkapan pelaku perjudian koprok di Desa Guring Kecamatan Rajabasa, di Mapolres Lamsel, Kamis (10/06/2021).
Baca juga : Gerebek Judi Koprok di Rajabasa Lamsel, Polisi Amankan 12 Pelaku
"Dari Polres Lamsel mengharapkan ini terakhir, segala perkara perjudian tidak ada yang terhenti atau ditangguhkan," kata Wakapolres Kompol Harto Agung.
Wakapolres mengatakan, masyarakat dapat segera melaporkan ke polisi apabila terdapat kegiatan perjudian sehingga pihaknya akan segera melakukan pembubaran dan penangkapan terhadap pelaku.
"Pesan saya kepada masyarakat supaya segera lapor apabila ada terjadi perjudian. Laporkan ke Polsek setempat atau ke Kasat Sabhara atau Kasat Reskrim agar segera ditindak lanjuti, apabila kurang pasukan akan kita tambah pasukan untuk membubarkan dan menangkap," tegasnya.
Seharusnya, lanjut Wakapolres, masyarakat dapat bekerja dengan baik untuk mencari uang, bukan dengan melakukan perjudian.
"Silahkan bekerja untuk mendapatkan pekerjaan, seperti para pendaftar SKCK yang akan mendaftar menjadi pekerja. Silahkan tingkatkan diri ke ibadah sesuai agama masing-masing," tuturnya.
Dia menuturkan, para pelaku perjudian yang ditangkap akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Dengan ancaman 10 tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil meringkus 12 orang pelaku perjudian koprok di Desa Guring, Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan, Kamis (3/6/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
12 pelaku tersebut yakni Rusli Ismail, Sahroni, Ridwan, M. Adam, Alibaba Solihin, Abu Bakar, Aripin, Irwansyah, Sarifudin, Gurinda, M.Amin, dan M. Rusli. (*)
Video KUPAS TV : HUT POMAD KE-75, DENPOM II/3 LAMPUNG GELAR DONOR DARAH
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025