• Jumat, 26 April 2024

Gerebek Judi Koprok di Rajabasa Lamsel, Polisi Amankan 12 Pelaku

Sabtu, 05 Juni 2021 - 08.20 WIB
468

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto : Imanuel/Kupastuntas.co

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil meringkus 12 orang pelaku perjudian koprok di Desa Guring, Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan, Kamis (3/6/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

12 pelaku tersebut yakni Rusli Ismail, Sahroni, Ridwan, M. Adam, Alibaba Solihin, Abu Bakar, Aripin, Irwansyah, Sarifudin, Gurinda, M.Amin, dan M. Rusli. 

Dari ke-12 pelaku ini, satu orang diantaranya merupakan bandar judi koprok tersebut, yakni Rusli Ismail (51) warga Dusun I, Desa Pauh Tanjung Iman, Kecamatan Kalianda. 

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengungkapkan, mereka digerebek polisi saat sedang bermain koprok di sebuah rumah di Desa Kota Guring. 

Kapolsek menerangkan, perjudian tersebut dilakukan dengan cara sang bandar menyiapkan alat untuk bermain judi jenis koprok berupa lapak koprok bergambar gajah, kupu-kupu, ayam, dan 4 buah mata dadu serta satu set tempurung koprok. 

"Pada saat sedang bermain judi koprok mereka ditangkap, kemudian para pelaku diamankan berikut barang bukti," ungkapnya, Sabtu (5/6/2021). 

AKP Mulyadi juga mengungkapkan, bersamaan dengan penggerebekan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah uang tunai sebesar Rp 313 ribu di lapak perjudian. 

"Selain itu, polisi juga memngamankan 1 buah lapak koprok bergambar gajah, kupu-kupu, ayam kemudian 4 buah mata dadu, 1 set tempurung koprok dan 1 buah tas warna merah," imbuhnya. 

AKP Mulyadi mengatakan saat ini barang bukti dan para pelaku yang terlibat perjudian tersebut diamankan ke Mapolsek Kalianda guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

Video KUPAS TV : PELAKU ILEGAL LOGING DI BENDUNGAN WAY JEPARA DITANGKAP POLISI!


Editor :