Dibidik Polda Kembali, Kuasa Hukum Bantah PT URM Lakukan Penambangan Ilegal
Komisaris PT URM Hengki Widodo alias Engsit. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Usaha Remaja Mandiri (URM) membantah adanya dugaan penambangan ilegal yang dilakukan perusahaannya, sehingga Polda Lampung melakukan penyelidikan.
Kuasa Hukum PT URM, Tumpal Hutabarat mengatakan, PT URM tidak pernah melakukan penambangan ilegal. Bahkan Batu split yang dijual belikan oleh perusahaan tersebut bukan dari mengeruk bukit atau menambang sendiri.
"Batu split itu kita beli, lalu dijual kembali. Sehingga kami tidak mengeruk bukit atau penambangan,” ungkap Tumpal Hutabarat.
Baca juga : Status Tersangka Engsit Dibatalkan, Polda Bidik Kasus Lain
Bahkan terkait stetmen Polda yang menyatakan PT URM melakukan penambangan ilegal di belakang kantor PT URM, ia juga membantahnya.
Menurutnya, tim Polda Lampung sudah melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi.
“Beberapa minggu lalu Tim Polda juga melakukan pengecekan ke lokasi, namun tidak ditemukan oleh mereka,” terangnya.
Oleh karena itu ia yakin, bahwa Komisaris PT URM Hengki Widodo alias Engsit tidak tersangkut kasus yang sedang dibidik Polda tersebut.
“Terbukti kasus jalan sutami saja, kami menang di praperadilan. Artinya memang kami tidak melakukan kasus yang merugikan negara,” tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : SIM C KINI DIBAGI TIGA, DIBEDAKAN BERDASARKAN CC MOTOR !
Berita Lainnya
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Kementrian Haji Lampung Ingatkan Travel Umrah Utamakan Keselamatan Jamaah
Minggu, 01 Maret 2026 -
Pemindahan 9 Desa di Lamsel ke Bandar Lampung Masih Tunggu Paripurna DPRD
Minggu, 01 Maret 2026 -
Tambah Satu, Total 5 Tahanan Kabur Polres Way Kanan Sudah Ditangkap
Minggu, 01 Maret 2026 -
Usai Kawasan Chandra, Polisi Tertibkan Parkir Liar di Depan Mall Kartini Bandar Lampung
Minggu, 01 Maret 2026









