Dibidik Polda Kembali, Kuasa Hukum Bantah PT URM Lakukan Penambangan Ilegal
Komisaris PT URM Hengki Widodo alias Engsit. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Usaha Remaja Mandiri (URM) membantah adanya dugaan penambangan ilegal yang dilakukan perusahaannya, sehingga Polda Lampung melakukan penyelidikan.
Kuasa Hukum PT URM, Tumpal Hutabarat mengatakan, PT URM tidak pernah melakukan penambangan ilegal. Bahkan Batu split yang dijual belikan oleh perusahaan tersebut bukan dari mengeruk bukit atau menambang sendiri.
"Batu split itu kita beli, lalu dijual kembali. Sehingga kami tidak mengeruk bukit atau penambangan,” ungkap Tumpal Hutabarat.
Baca juga : Status Tersangka Engsit Dibatalkan, Polda Bidik Kasus Lain
Bahkan terkait stetmen Polda yang menyatakan PT URM melakukan penambangan ilegal di belakang kantor PT URM, ia juga membantahnya.
Menurutnya, tim Polda Lampung sudah melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi.
“Beberapa minggu lalu Tim Polda juga melakukan pengecekan ke lokasi, namun tidak ditemukan oleh mereka,” terangnya.
Oleh karena itu ia yakin, bahwa Komisaris PT URM Hengki Widodo alias Engsit tidak tersangkut kasus yang sedang dibidik Polda tersebut.
“Terbukti kasus jalan sutami saja, kami menang di praperadilan. Artinya memang kami tidak melakukan kasus yang merugikan negara,” tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : SIM C KINI DIBAGI TIGA, DIBEDAKAN BERDASARKAN CC MOTOR !
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Terima Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan dalam Jamuan Hangat, Bahas Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026








