• Kamis, 16 Januari 2025

Status Tersangka Engsit Dibatalkan Hakim, Polda Lampung Bidik Kasus Lain

Kamis, 03 Juni 2021 - 18.45 WIB
247

Polda Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tampaknya Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alisan Engsit akan ditetapkam kembali menjadi tersangka dalam kasus yang berbeda oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Selain kasus dengan dugaan Korupsi Jalan Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono, Ditreskrimsus Polda Lampung akan menjerat Engsit dengan membidik kasus lain yang saat ini sedang didalami, yakni dugaan pertambangan ilegal.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Simboro mengatakan, pihaknya telah menyiapkan empat perkara yang berbeda.

"Tapi dua perkara yang saat ini sedang jalan. Selain perkara korupsi ada juga perkara lain yaitu dugaan pertambangan ilegal," kata Mestron, Kamis (3/6/2021).

Disinggung terkait penambangan apa yang dimaksud, Mestron mengatakan bahwa PT URM milik Engsit melakukan penambangan tanah di belakang kantor miliknya tanpa ada izin. 

"Seharusnya semua bahan apapun untuk proyek harus bersumber dari legal," jelasnya.

Menurut Mestron, dua perkara yang saat ini sedang berjalan tersebut masih dalam proses pengumpulan barang bukti.

"Hingga saat ini kasus tersebut masih kita dalami dan masih kita kumpulkan bukti," jelas Mastron.

Sebelumnya, status Engsit sebagai tersangka telah dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, dengan dikabulkannya Permohonan praperadilan pada Kamis (27/5/2021).

Atas hal itu Polda Lampung secepatnya akan menetapkan Engsit sebagai tersangka dengan menyempurnakan alat bukti.

Pada Jumat (28/5/2021) Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini penyidik terus melakukan penyempurnaan alat bukti yang dianggap kurang oleh Ketua Majelis Hakim tunggal Joni Butar-butar. (*)


Video KUPAS TV : RATUSAN PENJAHAT DIRINGKUS POLISI, 41 DITEMBAK!