Bacakan Pledoi, Hermansyah Hamidi Minta Keringanan Masa Tahanan dan Denda
Sidang Kasus Korupsi Fee Proyek Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Kamis (02/06/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rahyat (PUPR) Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi, membacakan pledoi pribadi, yang mana ia meminta keringanan masa tahanan
Hal itu disampaikan Hermansyah Hamidi dalam sidang kasus korupsi fee proyek Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi, Rabu (02/06/2021).
Selain meringankan masa hukuman, ia juga meminta kepada Majelis Hakim untuk meringankan besaran denda yang ia terima berdasarkan tuntutan sebelumnya.
"Saya menyesali perbuatan saya dan saya meminta maaf kepada keluarga saya dan seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Lampung Selatan atas apa yang sudah saya perbuat," kata Hermansyah Hamidi.
Baca juga : Terdakwa Syahroni Ajukan Pledoi Pribadi
Selain itu, Hermansyah Hamidi pun meminta kepada Majelis Hakim agar ia ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Bandar Lampung.
Sementara itu, Penasehat Hukum dari Terdakwa Hermansyah Hamidi, Hendri Donald mengatakan, dalam nota pembelaan yang dibacakannya, bahwa dakwaan serta tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (KPK) tidak terbukti.
"Oleh karena itu, kami minta kepada Majelis Hakim agar memberikan keputusan yang seringan-ringannya," kata Hendri.
Namun JPU KPK, Taufiq Ibnugrono mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan yang telah dibacakan. "Kami tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada Rabu, 19 Mei 2021," katanya.
Sebelumnya, JPU KPK telah meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan dikurangi masa tahanan. Serta membayar denda sebesar Rp500 juta dan subsider 6 bulan masa kurungan dan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara Rp5,050 miliar.
Setelah mendengar nota pembelaan yang dibacakan oleh masing-masing kuasa hukum serta masing-masing terdakwa, Majelis Hakim, Efiyanto mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dua pekan kemudian.
"Sidang selanjutkan akan dilakukan pada Rabu (16/6/2021) dengan agenda membacakan putusan," kata Efiyanto. (*)
Video KUPAS TV : ISTRI PELAKU PEMBAKARAN MAPOLSEK MEMOHON SUAMINYA TAK DITAHAN
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Terima Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan dalam Jamuan Hangat, Bahas Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026








