Sidang Lanjutan Fee Proyek Lamsel, Terdakwa Syahroni Ajukan Pledoi Pribadi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang Kasus Korupsi Fee Proyek Lampung Selatan (Lamsel) yang menimpa mantan Kabid Pengairan PUPR Lampung Selatan, Syahroni, digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi, Kamis (02/06/2021).
Kali ini Terdakwa Syahroni mengajukan dua nota pembelaan, yakni dari tim penasihat hukum dan pledoi yang dibacakan sendiri oleh terdakwa Syahroni.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa Syahroni, ia ingin mengungkap kebenaran dalam kasus yang sedang ia jalani, dan ia sebagai warga negara yang baik sudah berkomitmen untuk selalu patuh pada hukum.
"Saya selama proses penyidikan di KPK selalu bersikap kooperatif dan selalu bersikap baik hingga dalam masa persidangan," kata Syahroni.
Syahroni pun bertekad ingin membantu para penyidik mengungkap kasus yang ia jalani. Salah satu langkahnya yakni ia mengajukam untuk menjadi Justice collaborator (JC), yang telah dikabulkan KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Disini saya sampaikan sejak awal diperiksa, baik sebagai saksi dalam perkara OTT Mantan Bupati Lampung Selatam Zainudin Hasan di tahun 2018, saya bersikap kooperatif dan memberikan data-data dan fakta yang saya ketahui untuk membuka tuntas kasus tersebut," jelasnya.
Syahroni pun mengatakan bahwa selama proses penyidikan, ia tak pernah memberikan keterangan yang tidak benar, ataupun menghalangi kerja keras KPK dalam mengungkap kasus ini.
"Saya pun tetap konsisten dengan keterangan pada berita acara perkara (BAP). Apa yang saya sampaikan sesuai dengan fakta," jelas Syahroni.
Syahroni mengaku apa yang ia lakukan bukan untuk kepentingannya, namun karena ada perintah dari atasan. Ia pun merasa sangat terbebani dengan tugas di luar tugasnya sebagai ASN.
Syahroni juga mengungkapkan terkiat penerimaan uang dari rekanan yang ia terima dari Rusman Effendi sebesar Rp100 juta dan Gilang Ramadhan Rp168.600.000 bukan untuk kepentingan pribadi. Melainkan diserahkan langsung ke pihak Pokja pemilihan panitia lelang dan tim pembuatan RAB bidang.
Syahroni juga mengaku bahwa ia hanya menerima Rp35 juta dari terdakwa Hermansyah Hamidi, dan uang tersebut berasal dari rekanannya yang merupakan sisa setoran di tahun 2016 dari kekurangan setoran yang sudah dibayarkan sebelumnya.
Penasihat Hukum dari terdakwa Syahroni melalui Zainudin Hasan pun membacakan nota pembelaannya sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugrono mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan 19 Mei 2021 tersebut, yakni pidana penjara selama 5 tahun dan dikurangi masa tahanan.
"Serta denda Rp300 juta dan subsider 3 bulan tahanan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp303.6 juta. Terkait JC, intinya JC tersebut dikabulkan oleh KPK dengan beberapa syarat," pungkas Taufiq. (*)
Video KUPAS TV : BERAKSI PULUHAN KALI, KOMPLOTAN REMAJA CURANMOR DITANGKAP POLISI
Berita Lainnya
-
12 Hutan Register di Provinsi Lampung Diduduki Warga
Kamis, 16 Januari 2025 -
Menikmati Durian Musang King Hingga Black Thorn Malaysia di Bandar Lampung
Rabu, 15 Januari 2025 -
Unila Sambut Forum Wakil Rektor Bidang Akademik BKS-PTN Barat
Rabu, 15 Januari 2025 -
Rektor Unila Lantik 13 Pejabat Administrasi dan Tiga Pejabat Fungsional Baru
Rabu, 15 Januari 2025