Tiga Pelaku Penadah Barang Kejahatan di Lamteng Diamankan Polisi

Ketiga Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Tengah, Kupastuntas.co - Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil amankan tiga orang Penadah barang kejahatan.
Kasat Reskim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dari pelaku HMN yang ditangkap di Medan oleh Team Tekab 308.
Ia menjelaskan ketiga pelaku berinisial HD (35) warga Gedung Aji Ganjung Pura Kampung Umbul Pasir Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah, kemudian N Als Heru (28) Gingga Pura Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah, JK (38) Lingga Pura Kecamatan Selagai Lingga Lamteng.
Baca juga : Pelaku Curanmor Asal Lamteng Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi di Medan
"Setelah diketahui tempat persembunyian penadah, kemudian team tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah, kembali melakukan pengembangan dan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku penadahan yang bersembunyi di wilayah Lingga Pura Lampung Tengah," terangnya.
Kasat mengatakan tiga pelaku penadah serta barang bukti sudah diamankan di mapolres setempat.
"ketiga pelaku kami jerat dengan melanggar pasal 363, 55, 56 KUHPidana dan 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PT SMI Beri Pinjaman Rp 110 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Lampung Tengah
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Pemkab Lampung Tengah Usulkan Program Sosial dan Pendidikan ke Kementerian Sosial
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Kasus Kekerasan di Lampung Tengah Naik, Kasus Narkotika Turun
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
5.094 Tenaga Non-ASN di Lampung Tengah Kini Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 09 Oktober 2025