Tiga Pelaku Penadah Barang Kejahatan di Lamteng Diamankan Polisi
Ketiga Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Tengah, Kupastuntas.co - Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil amankan tiga orang Penadah barang kejahatan.
Kasat Reskim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dari pelaku HMN yang ditangkap di Medan oleh Team Tekab 308.
Ia menjelaskan ketiga pelaku berinisial HD (35) warga Gedung Aji Ganjung Pura Kampung Umbul Pasir Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah, kemudian N Als Heru (28) Gingga Pura Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah, JK (38) Lingga Pura Kecamatan Selagai Lingga Lamteng.
Baca juga : Pelaku Curanmor Asal Lamteng Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi di Medan
"Setelah diketahui tempat persembunyian penadah, kemudian team tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah, kembali melakukan pengembangan dan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku penadahan yang bersembunyi di wilayah Lingga Pura Lampung Tengah," terangnya.
Kasat mengatakan tiga pelaku penadah serta barang bukti sudah diamankan di mapolres setempat.
"ketiga pelaku kami jerat dengan melanggar pasal 363, 55, 56 KUHPidana dan 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Dilempari Batu Saat Hendak Tangkap Pelaku Begal di Pesta Pernikahan Lampung Tengah
Jumat, 05 Juni 2026 -
Dari Pinggir Jalan hingga Gubuk, Tiga Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diciduk Polisi
Rabu, 03 Juni 2026 -
Enam Tahun Buron, Pembobol Rumah Lansia di Lampung Tengah Akhirnya Dibekuk
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Winarti dan Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri Panen Ikan dan Jagung di Palas, Dukung Swasembada Pangan
Jumat, 29 Mei 2026








