Pelaku Curanmor Asal Lamteng Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi di Medan
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: IOst.
Lampung Tengah, Kupastuntas.co - HMN(44) warga Kampung Padang Ratu, Lampung Tengah pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akhrinya ditangkap pihak kepolisian.
Kasat Reskim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mengatakan pelaku berhasil ditangkap di kelurahan Sunggal Kanan, Dili Serdang, Sumatera Utara.
Kasat menjelaskan penangkapan tersebut dipimpin Ipda Ramdoni dan langsung menuju lokasi. Setibanya di Medan Team Polres Lamteng berkoordinasi dengan personel Polresta Medan untuk menjelaskan keberadaan Pelaku HMN .
"Setelah mendapat informasi, tim gabungan langsung ke lokasi dan pelaku HMN (44) berhasil ditangkap," jelas Kasat.
Kasat menuturkan bahwa pelaku sempat melawan dan pihaknya melakukan penindakan secara tegas terukur.
"Pelaku kita lakukan penembakan karena berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri ," papar Kasat .
Kasat menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku HMN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Kemitraan Tebu SGC Menguntungkan Petani Karena Harga Dijaga Pemerintah
Senin, 22 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025 -
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025









