Pelaku Curanmor Asal Lamteng Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi di Medan
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: IOst.
Lampung Tengah, Kupastuntas.co - HMN(44) warga Kampung Padang Ratu, Lampung Tengah pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akhrinya ditangkap pihak kepolisian.
Kasat Reskim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mengatakan pelaku berhasil ditangkap di kelurahan Sunggal Kanan, Dili Serdang, Sumatera Utara.
Kasat menjelaskan penangkapan tersebut dipimpin Ipda Ramdoni dan langsung menuju lokasi. Setibanya di Medan Team Polres Lamteng berkoordinasi dengan personel Polresta Medan untuk menjelaskan keberadaan Pelaku HMN .
"Setelah mendapat informasi, tim gabungan langsung ke lokasi dan pelaku HMN (44) berhasil ditangkap," jelas Kasat.
Kasat menuturkan bahwa pelaku sempat melawan dan pihaknya melakukan penindakan secara tegas terukur.
"Pelaku kita lakukan penembakan karena berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri ," papar Kasat .
Kasat menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku HMN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Dilempari Batu Saat Hendak Tangkap Pelaku Begal di Pesta Pernikahan Lampung Tengah
Jumat, 05 Juni 2026 -
Dari Pinggir Jalan hingga Gubuk, Tiga Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diciduk Polisi
Rabu, 03 Juni 2026 -
Enam Tahun Buron, Pembobol Rumah Lansia di Lampung Tengah Akhirnya Dibekuk
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Winarti dan Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri Panen Ikan dan Jagung di Palas, Dukung Swasembada Pangan
Jumat, 29 Mei 2026








