• Rabu, 14 Mei 2025

Rp15 Miliar Hutang Renovasi Gedung DPRD Belum Dibayar, BPKAD dan Dinas PU Saling Lempar Tanggung Jawab

Minggu, 30 Mei 2021 - 11.52 WIB
245

Kepala Dinas PU, Iwan Gunawan. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung saling melempar kewenangan terkait pembayaran renovasi gedung DPRD ke pihak kontraktor.

Ketika Kepala OPD yang terkait dimintai keterangan, masing-masing dari mereka memiliki komentar yang bertolak belakang.

Baca juga:  Rp15 Miliar Anggaran Renovasi Gedung DPRD Belum Lunas, BPKAD: Setiap Bulan Dicicil

Kepala Dinas PU, Iwan Gunawan mengatakan, semua pembangunan tahun ini memang sudah dianggarkan oleh dinas PU termasuk renovasi gedung DPRD dan pembangunan stadion mini Waydadi.

Namun beliau mengaku tidak mengetahui mengenai proses pembayaran yang dilakukan pihak Pemkot kepada rekanan.

"Saya bukan kepala keuangan, jadi saya tidak tahu berapa yang sudah realisasi," kata Iwan, Minggu (30/5/2021).

Iwan juga menyampaikan, mengenai pembayaran itu langsung dibayarkan oleh keuangan kepada pihak rekanan tanpa melalui Dinas PU.

"Mungkin maksudnya bukan dicicil ke PU ya, tapi ke rekanan. Langsung ke kontraktornya," lanjutnya.

Sementara pada Selasa (25/5/2021) saat dimintai keterangan, Kepala BPKAD, Faisol Wilson mngatakan, mengenai anggaran tersebut sudah dicicil kepada pihak PU.

"Kalau masalah cicil itu sudah kita mulai, tapi masalah rekanan kebagian berapa itu, tanya PU. Teknis pembayaran hutang segala macam itu sudah kita rekap. Tiap bulan itu pokoknya kita ada cicil ke PU," katanya.

Perbendaharaan BPKAD sampai saat ini masih belum bisa dikonfirmasi mengenai jumlah anggaran yang sudah dibayar maupun yang belum dibayarkan ke pihak rekanan atau ke dinas PU karena tidak bisa dihubungi. (*)

Editor :