• Rabu, 30 April 2025

Oknum ASN Lamteng Ditangkap Karena Narkoba, BNN Minta Polisi Selidiki Jaringan ASN di Metro

Jumat, 28 Mei 2021 - 14.48 WIB
938

Kepala BNN Kota Metro Saut Siahaan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Foto: Arby/Kupastuntas.co

METRO, Kupastuntas.co - Pasca penangkapan oknum ASN di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat akibat penyalahgunaan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro angkat bicara. Pihaknya meminta Polisi mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan jaringan lain yang merupakan ASN di Kota Metro.

Kepala BNN Metro Saut Siahaan mengharapkan, Polisi dapat mengungkap sindikat penyalahgunaan narkoba dilingkungan ASN, bukan hanya di Lampung Tengah, namun juga di Metro.

Baca juga : Miliki Sabu, Oknum ASN di Metro Dibekuk Polisi

"Ini merupakan kewenangan penyidik Polres untuk melakukan pengungkapan atau lidik lanjut manakala ada keterkaitan oknum-oknum lain di luar yang bersangkutan. Selidiki jaringannya, agar ASN khususnya di Kota Metro ini bisa bersih dari penyalahgunaan narkoba," ucapnya kepada Kupastuntas.co, Jumat (28/5/2021).

Saut menilai, pemerintah daerah tempatnya bertugas telah gagal dalam mengedukasi oknum pegawainya tersebut sehingga kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

"Informasi yang kita terima, tersangka ini sudah dua kali terlibat penyalahgunaan narkoba. Memang disatu sisi kabupaten Lampung Tengah belum ada BNNK, tapi ada BNK yang dipegang oleh Wakil Bupatinya. Jadi mungkin BNK Lampung Tengah perlu memperbanyak sosialisasi-sosialisasi kepada para pejabat di lingkungan Pemkabnya," ujarnya.

BNN Metro juga menyampaikan apresiasinya atas kinerja tim Cobra Satreskoba Polres Metro. Menurutnya, pemangku kebijakan ditempatnya bertugas perlu memberikan efek jera kepada ASN penyalahguna Narkoba. 

"Kami dari BNN Kota Metro menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Sat Narkoba Polres Metro atas penangkapan oknum ASN Lampung Tengah yang menyalahgunakan narkoba. Ini merupakan satu bentuk pelanggaran, baik dari sisi aparaturnya maupun dari sisi kemasyarakatannya. Berdasarkan pernyataan yang disampaikan Menpan-RB saat HANI 2020 kemarin menyatakan bahwa bagi para ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika, baik pengedar maupun bandar itu dipecat dengan tidak hormat," bebernya.

Sementara itu, Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH menambahkan, tersangka AA merupakan ASN aktif dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

AA sebelumnya pernah ditangkap atas kasus serupa pada Januari 2020 lalu. Setelah bebas, ia diketahui kembali berkantor dan menduduki jabatan strategis di salah satu Dinas yang terdapat di Kabupaten Lampung Tengah.

"Yang bersangkutan itu memang merupakan pengkonsumsi aktif. Kemudian dia juga merupakan residivis yang pernah tertangkap di Polres Metro pada bulan Januari tahun 2020. Dia ini merupakan oknum ASN aktif yang menjabat di lingkungan Pemkab Lampung Tengah," katanya saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Jum'at (28/5/2021).

Kasat mengatakan, sempat terjadi perlawanan saat AA diamankan dari rumahnya di Jalan Bambu Kuning RT/RW 026/006 Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat. Kini Polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan AA. 

"Saat diamankan sempat ada perlawanan namun dapat diatasi oleh petugas. Barang buktinya itu ditemukan di dalam rumahnya. Untuk Narkobanya didapat darimana, itu masih kita dalami. Jaringannya siapa saja, juga masih kita dalami," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : PELAKU PENODONGAN DI JALAN LINTAS SUMATERA DITEMBAK POLISI!

Editor :