Miliki Sabu, Oknum ASN di Metro Dibekuk Polisi
Potret terduga penyalahguna narkoba berinisial AA berikut barang buktinya
METRO, Kupastuntas.co - Lagi-lagi perburuan Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro dalam mengungkap pelaku tindak pidana membuahkan hasil. Malam tadi, Polisi membekuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suheri, SH mengungkapkan, oknum ASN berinisial AA (48) yang diamankan di rumahnya itu merupakan warga Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
"Hari kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Metro mengamankan 1 orang laki-laki yang berinisial AA," kata Suheri kepada Kupastuntas.co, Jum'at (28/5/2021).
Kasat juga menyampaikan, dari tangan tersangka Polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu berikut dengan alat hisapnya.
"AA tertangkap tangan menyimpan dan memiliki barang berupa 1 pake sabu seberat 0,18 gram, 3 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 3 buah plastik klip kosong ukuran kecil, 2 buah alat hisap sabu atau bong, 3 buah kaca pirek, dan 2 buah korek api," jelasnya.
Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, kini tersangka AA berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.
"Oknum ASN tersebut terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkas Kasat Iptu Suheri. (*)
Video KUPAS TV : TUSUK TEMAN SENDIRI, PEMUDA INI DITANGKAP POLISI!
Berita Lainnya
-
BNN Lampung Beri Sinyal Modus Tempel Peredaran Narkoba di Kota Metro
Kamis, 05 Februari 2026 -
Dipanggil Polisi Kasus Janji Palsu, Walikota Metro Bambang Dicecar Lebih dari 20 Pertanyaan
Kamis, 05 Februari 2026 -
Didampingi Pengacara, Walikota Metro Bambang Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Janji Palsu
Kamis, 05 Februari 2026 -
Belajar dari Madiun, Metro Bidik Penerangan Jalan sebagai Pengungkit Ekonomi Rakyat
Kamis, 05 Februari 2026









