Miliki Sabu, Oknum ASN di Metro Dibekuk Polisi
Potret terduga penyalahguna narkoba berinisial AA berikut barang buktinya
METRO, Kupastuntas.co - Lagi-lagi perburuan Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro dalam mengungkap pelaku tindak pidana membuahkan hasil. Malam tadi, Polisi membekuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suheri, SH mengungkapkan, oknum ASN berinisial AA (48) yang diamankan di rumahnya itu merupakan warga Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
"Hari kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Metro mengamankan 1 orang laki-laki yang berinisial AA," kata Suheri kepada Kupastuntas.co, Jum'at (28/5/2021).
Kasat juga menyampaikan, dari tangan tersangka Polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu berikut dengan alat hisapnya.
"AA tertangkap tangan menyimpan dan memiliki barang berupa 1 pake sabu seberat 0,18 gram, 3 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 3 buah plastik klip kosong ukuran kecil, 2 buah alat hisap sabu atau bong, 3 buah kaca pirek, dan 2 buah korek api," jelasnya.
Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, kini tersangka AA berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.
"Oknum ASN tersebut terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkas Kasat Iptu Suheri. (*)
Video KUPAS TV : TUSUK TEMAN SENDIRI, PEMUDA INI DITANGKAP POLISI!
Berita Lainnya
-
Awal 2026, Kejari Metro Siapkan Langkah Baru Penegakan Hukum
Selasa, 16 Desember 2025 -
Rafieq Persilahkan Mobil Dinas Dipakai Antar Pasien Disabilitas
Selasa, 16 Desember 2025 -
RSUD Sumbersari Dikejar Standar Akreditasi, Rafieq Sebut Efisiensi Anggaran dan Digitalisasi Jadi Ujian
Senin, 15 Desember 2025 -
53,191 KM Jalan Rusak Berat, Pemkot Metro Siap Benahi Tata Kelola Jalan
Senin, 15 Desember 2025









