Saksi Tak Hadir di Sidang Mustafa, Hakim: Tidak Bisa Dipanggil Lagi

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Efiyanto, saat memberikan keterangan, Kamis (27/05/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemanggilan saksi terkait permohonan Penasehat Hukum terdakwa, Mustafa atas kasus Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang meminta agar menghadirkan ulang saksi yang telah bersaksi, tidak bisa dilakukan pemanggilan ulang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Efiyanto. Hal tersebut dilakukan karena mengingat waktu tahanan terdawa Mustafa hanya tinggal 1.5 bulan.
"Kalau sudah kita panggil yang kedua, tentu ada panggilan paksa. Karena tugas utama majelis menyidangkan Mustafa berikut dengan pengembangannya. Maka kita lanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," kata Efiyanto, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Kamis (27/05/2021).
"Untuk saksi yang tidak hadir, tidak bisa dipanggil lagi," timpalnya.
Baca juga : Mengaku Salah, Mustafa: Saya Terdesak Kebutuhan
Efiyanto mengatakan, sebagai warga negara yang baik harusnya taat akan hukum yang berlaku di negara yang ditempati.
"Harusnya mengirim kabar atau surat sakit atau sedang perjalanan dinas. Kalau ada alasan itu kita makum dan itu sah menurut undang undang," jelasnya.
Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Mustafa, M. Yunus mengatakan, pihaknya melakukan permohonan itu agar kasus yang sedang ia tangani menjadi lebih terang dan jelas.
"Kita juga mencoba transparan terkait uang. Kenapa pentingnya konfronrir ini, karena ada uang Rp4 miliar yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan dan beberapa saksi keterangannya saling bertolak belakang. Rp4 miliar ini tidak sedikit yang ke PKB," kata Yunus.
Terkait Chusnunia Chalim yang menjadi tujuan penasehat hukum memohon agar dilakukan pemanggilan ulang namum tak hadir, Yunus mengatakan bahwa memberikan kesaksian adalah bentuk menjadi warga negara yang baik.
"Kalau ia (Chusnunia) seorang pemimpin, harusnya tahu dong kewajibannya. Kalau memang sakit harus ada surat dokter nya. Sudah jelas JPU mengatakan bahwa ia tidak hadir dan tanpa keterangan dan saya pastikan ini akan saya kejar," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : TUSUK TEMAN SENDIRI, PEMUDA INI DITANGKAP POLISI!
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025