• Selasa, 19 November 2024

Mengaku Salah di Persidangan, Mustafa: Saya Terdesak Kebutuhan

Kamis, 27 Mei 2021 - 18.39 WIB
145

Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pemerikaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang secara Virtual, Kamis (27/05/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pemerikaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang secara Virtual, Kamis (27/05/2021), Mustafa mengakui kesalahannya dan mengaku bahwa ia melakukan karena terdesak kebutuhan.

"Saya mengaku salah, saya tidak pernah menggunakan uang ijon untuk membeli atau berbelanja untuk menambah harta kekayaan saya, tapi untuk kebutuhan pekerjaan," pungkasnya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho menanyakan keterkaitan terdakwa Mustafa dengan Taufik Rahman, yang merupakan Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah saat Mustafa menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah 2017.

"Saya pernah minta solusi ke Taufik Rahman untuk memenuhi kebutuhan yang banyak. Misalnya permintaan DPRD terkait Pinjaman PT SMI dan APBD Perubahan yang tidak bisa dianggarkan tapi harus terpenuhi. Juga keperluan oprasional saya seperti memberi anak yatim dan kegiatan sosial lainnya," kata Mustafa.

Mustafa mengaku bahwa saat menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah, ia serahkan kebijakan terkait fee proyek dari rekanan kepada Taufik Rahman.

"Taufik mengusulkan soal fee proyek. Maksudnya Taufik, dari rekanan itu kita bisa penuhi permintaan DPRD anak yatim. Saya minta dia yang atur, salah satunya setoran rekanan itu. Terkait ijon, saya tidak tau tapi Taufik yang mengetahui berapa besaran fee dan siapa rekanannya," tambah Mustafa.

"Apa penyampaian Taufik Rahman terkait ijon?" tanya Taufiq Ibnugroho.

"Taufik Rahman yang mengetahuinya, kalau tidak salah 15-20 persen. Saya bilang jangan diambil semua karena ada jatahnya masing-masing wakil bupati serta tokoh-tokoh," jawab Mustafa.

"Terkait dengan adanya flotingan ijon dari rekanan, saudara dapat info untuk mendapatkan proyek? saudara kenal dengan Budi Winarto atau AWI?" tanya ulang JPU Taufiq.

"Awi itu teman saya. Saya gatau persis dia memberikan ijon atau tidak. Pernah ketemu dua kali sama Awi dan dia bilang tidak jadi karena keuangan dia saat itu defisit, saya tau setelah di persidangan, saat ITT dia menerangkan bahwa telah menyerahkan ijon," jawab ulang Mustafa.

Mustafa mengatakan bahwa ia bertemu dengan Taufik Rahman di Borobudur, dan Taufik Rahman pun menyampaikan kepada Mustafa bahwa ada teman Mustafa yang bernama Awi ingin bertemu dengannya.

"Lalu Waktunya diatur di Oktober, saudara Awi itu menyampaikan ia sudah bertemu dengan Taufik Rahman. Pembicaraannya terkait proyek Rp80 miliar dengan fee proyek kisaran 15-20 persen yang fee saat itu sebesar Rp15 Miliar. Saat itu Awi tidak ada uangnya dan Taufik minta sekarang karena DPR kalau tidak dikasih yang tidak mau menandatangi," jelas Mustafa.

Terkait uang setoran tersebut, JPU Taufik menanyakan, akhirnya berapa yang Mustafa tahu yang diserahkan Awi kepada Taufik, dan Mustafa mengatakan bahwa ia tahu bahwa Awi telah menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar saat di persidangan.

Mustafa juga mengaku bahwa pernah bertemu dengan Darius Karadusman di kantornya yang berada di Metro, terkait pelaporan pemasukan dan pengeluaran terkait setoran ijon yang dilakukan oleh Taufik Rahman yang mencapai Rp7.5 Miliar.

"Disitu saya kaget dan marah, kok uangnya sampai sebesar ini. Pernah juga Natalis Sinaga minta uang ke saya Rp5 miliar di rumah orang tua saya. Karena DPR itu kalau uang tidak dikasih, Paripurma tidak diadakan," tegas Mustafa.

Mustafa juga tidak pernah mengembalikan uang ke KPK karena tidak merasa terima uang secara langsung. Namun ia tetap menyetorkan yang ke KPK sebesar Rp250 juta atas dasar niat baik, karena ia mengakui kesalahannya.

"Dalam JC saya gadaikan sertifikat karena saya tidak ada uang lagi. Saya gak pernah mengembalikan karena gak pernah terima langsung dan melihat fisik uang itu, itu langsung ke orang-orang. Saya membantu JPU KPK untuk mengungkap orang-orang yang menerima aliran uang seperti DPRD, karena saya gak punya uang lagi, apalagi yang dikonfrontir Midi waktu itu," tutur Mustafa.

Sementara Majelis Hakim, Edi menanyakan terkait berapa besaran uang yang ia serahkan sebagai mahar politik untuk pencalonannya sebagai Gubernur Lampung.

"PKB Rp4 miliar yang menggunakan uang ijon, dicampur dengan uang lain dan akhirnya diserahkan Rp18 miliar dan Rp4 miliar belum kembali. Saya sudah pernah minta kepada Chusnunia agar itu dikembalikan, tapi tidak diakui," jelas Mustafa.

"Saya bertemu Cak Imin sekali, Hanura  Rp10 miliar , waktu dikonfrontir Sri Widodo bersedia mengembalikan, Farid Al Fauzi ketua DPP Hanura menerima Rp7 miliar, tapi di BAP dia gak mengakui. Maka saya minta dikonfrontir juga supaya dia mengembalikan," timpalnya.

"Rp4 miliar ke PKB itu dibagikan ke pengurus PKB, Rp1 miliar untuk kasus Musa, Rp1 miliar di Gambir untuk Chusnunia, Rp1 miliar untuk Tio Aliansyah sebagai keponakan musa atau sebagai orang KPU," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : PELAKU PENODONGAN DI JALAN LINTAS SUMATERA DITEMBAK POLISI!