• Selasa, 19 November 2024

Praperadilan Dikabulkan Majelis Hakim, Kuasa Hukum: Engsit Bukan Tersangka Lagi

Kamis, 27 Mei 2021 - 16.25 WIB
580

Kuasa Hukum Hengki Widodo, Ahmad Handoko, saat dimintai keterangan usai persidangan praberadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A di Tanjung Karang, Kamis (27/05/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Praperadilan yang diajukan oleh Owner PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Hengki Widodo alias Koh Engsit terhadap Polda Lampung dikabulkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Kamis (27/05/2021).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Engsit, Ahmad Handoko, yang sangat mengapresiasi hakim tunggal terkait putusan praperadilan yang membuat tim kuasa hukum serta Engsit menjadi lega.

"Status hukum dari Koh Engsit saat ini sudah bukan tersangka lagi dan semuanya kembali seperti sebelum adanya perkara ini," kata Handoko.

Baca juga : Engsit Dikabarkan Lakukan Praperadilan di PN Tanjung Karang

Berdasarkan putusan terkait gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim, Handoko mengatakan bahwa penetapan tersangka Engsit yang dilakukan oleh Polda Lampung dibatalkan.

"Kita sudah sama-sama dengar bahwa tadi Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan praperadilan kita. Mulai hari ini penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan terhadap klien kami Hengki Widodo yang ditetapkan Pihak Polda Lampung dibatalkan," jelasnya.

"Sebagaimana permohonan kami ini, bahwa dalam penetapan sebagai tersangka ini belum memenuhi syarat yang cukup dan penetapan tersangka harus memiliki dua alat bukti yang cukup, serta harus adanya kerugian negara," timpalnya.

Namun di dalam perkara ini, penyidik dari Polda Lampung belum memiliki bukti kerugian yang dikeluarkan dari BPK RI saat menerapkan Engsit sebagai tersangka.

"Audit dari BPK belum keluar, makanya belum ada kerugian negara yang pasti, dan penetapan tersangka ini juga harus diperiksa dulu sebagai tersangka. Tapi klien kami ini belum pernah sama sekali diperiksa," ungkap Handoko.

Sebelumnya bahwa Ko Engsit telah melakukan gugatan praperadilan ke PN Tanjung Karang, karena pihaknya tak terima atas ditetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. (*)


Video KUPAS TV : PELAKU PENODONGAN DI JALAN LINTAS SUMATERA DITEMBAK POLISI!