• Kamis, 25 April 2024

Engsit Dikabarkan Lakukan Praperadilan di PN Tanjung Karang

Selasa, 11 Mei 2021 - 19.41 WIB
188

Owner PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Hengki Widodo alias Ko Engsit. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Owner PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Hengki Widodo alias Ko Engsit dikabarkan akan melakukan gugatan praperadilan atas ditetapkannya ia sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Terkait gugatan tersebut, Humas PN Kelas IA Tanjungkarang, Hendri Irawan mengatakan bahwa ia belum mengecek terkait gugatan tersebut

"Untuk itu, sepertinya kami belum menerima pendaftarannya," kata Hendri, Selasa (11/05/2021).

Hendri juga menuturkan, terkait perkara sidang dapat dilihat melalui situs resmi dari PN Kelas1A Tanjung Karang. 

"Untuk segala perkara termasuk gugatan ini bisa langsung dilihat di situs resmi kami, untuk sejauh ini perkara itu belum ada," tuturnya.

Sementara itu ketika kupastuntas.co melakukan pengecekan atas perkara yang dilakukan oleh Engsit ke situs resmi PN Kelas 1A Tanjung Karang http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id, namun perkara yang digugat itu belum tertera.

Engsit melakukan gugatan praperadilan ke PN Tanjung Karang karena pihaknya tak terima atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Simboro mengatakan, pihaknya pasti akan menghadapi gugatan yang dilakukan oleh Engsit. 

"Menurut informasi, praperadilan akan dilakukan nanti pada tanggal 19 Mei 2021. Kita akan hadapi kasus ini pun disupervisi oleh KPK RI," kata Mestron.

Mestron Simboro pun mengatakan bahwa pihak Engsit akan melakukan praperadilan itu menjadi hak mereka.

"Mereka kan yang merugikan negara, kok malah mereka menggugat," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MUSNAHKAN RATUSAN KG NARKOTIKA