• Selasa, 19 November 2024

Hingga Hari Ini KPK Telah Tangani 30 Kasus dari Lampung

Kamis, 27 Mei 2021 - 19.49 WIB
153

Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Syarief Hidayat, saat acara Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Swissbell Hotel, Kamis (27/5/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Plt direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Syarief Hidayat menyampaikan, dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, sampai dengan hari ini 27 provinsi wakilnya sudah pernah bermalam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dan yang paling tertinggi ada di Jawa Barat, dimana memiliki 108 kasus yang pernah ditangani KPK. Sedangkan Provinsi Lampung memiliki 30 kasus.

"Saya sudah cek tadi Lampung baru di 30 kasus. Semoga berhenti di angka itu, jangan tambah lagi," ujar Syarief, saat sambutan di acara Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Swissbell Hotel, Kamis (27/5/2021).

Adapun penjara KPK hanya bisa menampung 37 orang, dimana 28 laki-laki dan 9 sisanya perempuan.

"Untuk sel tahanan laki-laki sudah penuh tapi kalau untuk wanita itu masih tersisa dua ruangan lagi. Tapi saya harap tidak ada lagi tamu dari Lampung yang menginap di tahanan KPK," lanjutnya.

Baca juga : Gubernur Arinal: Pelayanan Publik yang Berkualitas Adalah Kewajiban Pemerintah

Untuk itu harapnya, sebagai Gubernur dan Bupati/Walikota agar luruskan niat dan bekerja iklas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Maka adanya penandatanganan komitmen terhadap pelayanan publik ini penting. Saya yakin bupati dan walikota yang hadir disini berarti sudah menunjukan komitmen untuk melakukan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," terangnya.

Semoga dengan pelayanan yang baik, para kepala daerah dapat mencegah maladministrasi dan tidak terlibat dalam kasus KKN. 

Semua kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK juga merupakan berawal dari aduan masyarakat.

"100 persen dari aduan masyarakat. Maka kita imbau masyarakat apabila ada dugaan korupsi bisa menghubungi KPK dengan cara mengunduh aplikasi JAGA di aplikasi Play Store," ucap Syarief.

Ia menambahkan, KPK juga tahun ini akan mengevaluasi program di tiga lembaga yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian agama serta badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Sekali lagi evaluasi dilakukan terhadap program yang mereka kerjakan, seperti Indonesia pintar, itu dilakukan atas dasar banyaknya aduan dari masyarakat," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : LULUSAN SMK BISA DAPAT GELAR D2 JALUR CEPAT