Gubernur Lampung: Pelayanan Publik yang Berkualitas Adalah Kewajiban Pemerintah

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat sambutan dalam acara Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Swissbell Hotel, Kamis (27/5/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, berjalannya penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas adalah kewajiban setiap pemimpin daerah. Lantaran kepala daerah lah yang mengatur setiap kebijakan yang ada.
"Menciptakan pelayanan publik yang berkualitas adalah kewajiban kita sebagai penyelenggara. Standar pelayanan publik juga kita harus pastikan apakah sudah berjalan atau belum," kata Arinal, saat acara Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Swissbell Hotel, (27/5/2021).
Lanjut Arinal, jika tidak banyak masalah maka semuanya akan lancar. Begitu sebaliknya jika penyelenggaraan pelayanan publik ada masalah, maka jalannya juga akan tidak baik.
"Maka dari itu selesaikan pelayanan publik sesuai aturan yang ada. Sehingga semua pelayanan publik dapat berjalan, apapun itu yang dibutuhkan oleh masyarakat," ungkapnya.
Baca juga : Gubernur Beserta 15 Kepala Daerah se-Lampung Komitmen Melayani Publik
Pemprov sendiri akan melakukan pelayanan publik dengan sistem jemput bola. Seperti halnya kemarin pihaknya telah membentuk desa maju.
Arinal menceritakan, untuk di daerah yang jauh dari pelayanan publik dan ingin membayar pajak, hal itu nantinya akan ada petugas yang datang.
"Trasportasi ke daerah masih sangat sedikit, sehingga membutuhkan biaya yang sama ketika ingin membayar pajak. Sehingga warga berubah pikiran karena biayanya lebih mahal dari pajak itu sendiri. Kita akan menjemput bola terkait persoalan itu," terang Arinal.
Selain itu jelas Arinal, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak ke tiga untuk di daerah itu memiliki jaringan internet.
"Menurut saya, Kartu Petani Berjaya juga adalah salah satu bentuk pelayanan publik. Maka diperlukan sinergisitas bersama karena saya rasa ini sangat penting," harapnya.
Untuk itu berbagai kegiatan dalam rangka memenuhi pelayanan publik yang berkualitas tadi, pemimpin daerah menjadi harapan masyarakat.
Jadi Bupati/Walikota dan Gubernur juga harus tahu fungsi dan tatakelola pemerintahan. Jangan sampai melanggar aturan yang telah ditentukan.
"Mampu mendukung visi dan misi kita. Jangan sampai proses pencalonan begitu indahnya apa yang di visi misi kan, tapi setelah sudah jadi malah lupa. Bahkan lebih parahnya tidak mengerti," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : LULUSAN SMK BISA DAPAT GELAR D2 JALUR CEPAT
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025