Gubernur Lampung: Pelayanan Publik yang Berkualitas Adalah Kewajiban Pemerintah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, berjalannya penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas adalah kewajiban setiap pemimpin daerah. Lantaran kepala daerah lah yang mengatur setiap kebijakan yang ada.
"Menciptakan pelayanan publik yang berkualitas adalah kewajiban kita sebagai penyelenggara. Standar pelayanan publik juga kita harus pastikan apakah sudah berjalan atau belum," kata Arinal, saat acara Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Swissbell Hotel, (27/5/2021).
Lanjut Arinal, jika tidak banyak masalah maka semuanya akan lancar. Begitu sebaliknya jika penyelenggaraan pelayanan publik ada masalah, maka jalannya juga akan tidak baik.
"Maka dari itu selesaikan pelayanan publik sesuai aturan yang ada. Sehingga semua pelayanan publik dapat berjalan, apapun itu yang dibutuhkan oleh masyarakat," ungkapnya.
Baca juga : Gubernur Beserta 15 Kepala Daerah se-Lampung Komitmen Melayani Publik
Pemprov sendiri akan melakukan pelayanan publik dengan sistem jemput bola. Seperti halnya kemarin pihaknya telah membentuk desa maju.
Arinal menceritakan, untuk di daerah yang jauh dari pelayanan publik dan ingin membayar pajak, hal itu nantinya akan ada petugas yang datang.
"Trasportasi ke daerah masih sangat sedikit, sehingga membutuhkan biaya yang sama ketika ingin membayar pajak. Sehingga warga berubah pikiran karena biayanya lebih mahal dari pajak itu sendiri. Kita akan menjemput bola terkait persoalan itu," terang Arinal.
Selain itu jelas Arinal, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak ke tiga untuk di daerah itu memiliki jaringan internet.
"Menurut saya, Kartu Petani Berjaya juga adalah salah satu bentuk pelayanan publik. Maka diperlukan sinergisitas bersama karena saya rasa ini sangat penting," harapnya.
Untuk itu berbagai kegiatan dalam rangka memenuhi pelayanan publik yang berkualitas tadi, pemimpin daerah menjadi harapan masyarakat.
Jadi Bupati/Walikota dan Gubernur juga harus tahu fungsi dan tatakelola pemerintahan. Jangan sampai melanggar aturan yang telah ditentukan.
"Mampu mendukung visi dan misi kita. Jangan sampai proses pencalonan begitu indahnya apa yang di visi misi kan, tapi setelah sudah jadi malah lupa. Bahkan lebih parahnya tidak mengerti," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : LULUSAN SMK BISA DAPAT GELAR D2 JALUR CEPAT
Berita Lainnya
-
Verifikasi Kelengkapan Selesai, Logistik Pilkada di Bandar Lampung Proses Packing
Selasa, 19 November 2024 -
Kampanye Akbar Mirza - Jihan, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di PKOR Way Halim
Selasa, 19 November 2024 -
87.398 Warga Terancam Tak Bisa Memilih, KPU: E-KTP Belum Terbit Bisa Digantikan Identitas Kependudukan Resmi dari Disdukcapil
Selasa, 19 November 2024 -
87.398 Warga Lampung Belum Perekaman E-KTP Jelang Pilkada
Selasa, 19 November 2024