• Selasa, 19 November 2024

88 Napi Positif Covid-19, Kemenkumham Lampung Ambil Beberapa Langkah

Minggu, 23 Mei 2021 - 21.06 WIB
103

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 88 narapidana (Napi) Lembaga Masyarakat (Lapas) kelas 1A Rajabasa Positif Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung mengambil beberapa langkah dengan berkoordinasi ke beberapa pihak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Lampung, Danan Purnomo, karena pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Lapas Kelas 1A Rajabasa.

"Langkah yang pertama yakni menempatkan narapidana yang reaktif untuk dikarantina di poliklinik. Serta melakukan relokasi seluruh narapidana blok B2 ke blok B1untuk digunakan sebagai blok karantina," kata Danan, Minggu (23/05/2021).

Baca juga : 88 Napi Lapas Rajabasa Positif Covid-19

Selanjutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung dan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Serta menghentikan segala kegiatan narapidana untuk mencegah menyebarnya Covid-19 di lingkungan blok hunian.

"Lalu menyiapkan sabun cuci tangan dan handsanitizer pada tiap-tiap blok hunian, melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh blok dan kamar hunian serta ruang dan fasilitas kantor," Jelas Danan.

Baca juga : Dinkes Bandar Lampung Rapid Antigen 120 Napi Lapas Rajabasa Besok

Danan menuturkan, pihaknya akan memberikan penambahan masker kepada seluruh WBP dan pemberian vitamin dan obat kepada 126 WBP yang bergejala dan menyiapkan alat tes rapid antigen untuk memastikan  Covid-19.

"Kami juga koordinasi dengan Dinkes Bandar Lampung untuk melakukan tracing dan pemeriksaan antigen bagi WBP yang memiliki kontak erat dengan 126 WBP tersebut. Juga berkoordinasi dengan Laboratorium Pramitra Bandar Lampung untuk melaksanakan tes rapid antigen terhadap 126 WBP pada Jumat 21 Mei 2021," pungkasnya.  (*)


Video KUPAS TV : PELAKU PEMALAKAN DI PANTAI TANGGAMUS TERANCAM 9 TAHUN PENJARA!