• Senin, 20 Januari 2025

Wartawan Dilaporkan Kasat Narkoba Polres Lampura, PWI Lampung: Mempermalukan Institusi itu Sendiri

Sabtu, 22 Mei 2021 - 16.42 WIB
870

Kepala Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi. Foto: Doc/Kupastunas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Terkait laporan Kasat Narkoba Lampung Utara terhadap oknum wartawan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Kepala Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi meminta Kapolda Lampung melakukan evaluasi terhadap perwira pertama Kepolisian Resort Lampung Utara tersebut.

"Ini merupakan langkah yang justru mempermalukan institusi itu sendiri dalam menjaga kemerdekaan Pers," kata Juniardi, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga : Dianggap Pencemaran Nama Baik, Kasat Narkoba Polres Lampura Laporkan Seorang Wartawan

Juniardi menilai, setingkat Kasat harus memahami UU Pers dan MoU Dewan Pers bersama Kapolri. Karena menanggapi pemberitaan media oleh wartawan maka harus mengetahui langkah yang akan dilakukan.

"Ada hak jawab di sana, gunakan itu. Hak koreksi dan klarifikasi dan harusnya gunakan hak tersebut. Bukan menjadi panik dan buru-buru membuat laporan polisi," lanjutnya.

Ia menilai, karena dalam pemberitaan tersebut hanya menyebutkan bahwa ada dua pejabat di Lampura yang tertangkap karena narkoba dan tidak menyebutkan institusi Polri, Satuan Narkoba maupun BNN.

"Terlepas dari hal itu, kenapa Polres kebakaran jenggot karena untuk melaporkan wartawan harus terlebih dahulu melalui keputusan Dewan Pers yang menjadi bahan rujukan," ujarnya.

Dia juga berharap, perkara tersebut tidak perlu ditindaklanjuti karena dari sisi pemberitaan hanya perlu klarifikasi saja.

"Polisi perlu menginventarisasi ermasalahan dan dampak di masyarakat akibat kasus UU ITE, dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : SEORANG ANAK PEREMPUAN TENGGELAM DI PANTAI SELAKI

Editor :