• Senin, 20 Januari 2025

Dianggap Pencemaran Nama Baik, Kasat Narkoba Polres Lampura Laporkan Seorang Wartawan

Sabtu, 22 Mei 2021 - 16.05 WIB
1.2k

Surat Laporan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Aris Satrio Sujatmiko. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kasat Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), Aris Satrio Sujatmiko melaporkan seorang wartawan ke polisi terkait pemberitaan di salah satu media online yang dinilai merugikan nama baiknya.

Aris melaporkan wartawan tersebut dengan undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut dilakukan sebagai langkah dirinya terkait teguran dari Polda lampung terkait pemberitaan di salah satu media online tersebut.

"Laporan sudah masuk ke Polres. Awalnya memang tidak ada niat melaporkan, namun semakin lama berita tersebut membawa dampak yang serius bagi saya," kata Aris, Sabtu (22/5/2021).

"Langkah ini harus saya tempuh karena akibat pemberitaan tersebut saya mendapatkan sejumlah pertanyaan dari Polda Lampung," pungkasnya.

Di tempat terpisah, oknum wartawan yang dilaporkan belum bisa memberikan keterangan karena sedang menunggu koordinasi dari Ketua PWI Provinsi Lampung.

"Saat ini masih koordinasi dengan Ketua PWI Provinsi Lampung," jelas oknum wartawan tersebut.

Sebelumnya, akar pelaporan terebut ialah pemberitaan di salah satu media online pada (20/5/2021) lalu. Dituliskan dalam berita tersebut, diduga oknum Kepala Dinas (kadis) dan salah satu Camat di Kabupaten Lampung Utara telah ditangkap polisi akibat penyalahgunaan narkoba.

Masih menurut media tersebut, penangkapan tersebut menjelang bulan Ramadan 1442 H dan terdapat mobil mewah milik salah satu oknum digadaikan untuk penyelesaian penangkapan kasus narkoba tersebut. (*)

Video KUPAS TV : PEMUDIK MEMBLUDAK DI BAKAUHENI, BERPOTENSI MUNCUL KLASTER BARU!

Editor :