• Rabu, 17 September 2025

Penasehat Hukum Mustafa Minta Beberapa Saksi Dihadirkan Kembali, Ini Tanggapan Ketua Majelis Hakim

Kamis, 20 Mei 2021 - 13.06 WIB
114

Sidang lanjutan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Efiyanto telah mengeluarkan  surat penetapan terkait pemanggilan saksi-saksi yang diminta oleh Penasehat Hukum dari terdakwa Mustafa perihal suap fee proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

"Telah membaca berita acara dalam persidangan , menimbang bahwa pada perkara tersebut penasehat hukum meminta menghadirkan kembali beberapa orang saksi untuk dipanggil saksi konfontir dan dipanggil saksi yang belum pernah mendengar keterangannya dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan Surat Penetapan, Kamis (20/5/2021).

Baca juga : Penasehat Hukum Terdakwa Minta Majelis Hakim Hadirkan Kembali Beberapa Saksi Pada Sidang Lanjutan Mustafa

Ia menuturkan menurut majelis perkara tersebut diperlukan untuk memberi bukti keterangan dari masing-masing saksi untuk mengetahui kepastian hukum dalam perkara tersebut. 

"Menimbang bahwa majelis hakim perlu untuk mengeluarkan penetapkan, dan menetapkan menentukan pada sidang berikutnya pada perkara Hj. Mustafa, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, untuk menghadirkan saksi-saksi, yakni Midi Iswanto, Khaidir Bujung, Chusnunia Chalim alias Nunik, Slamet Anwar dan Purwanti Lee pada hadir sidang tersebut," tegasnya

Sementara itu, JPU KPK Taufiq Ibnugroho tidak setuju dengan apa yang disampaikan oleh majelis hakim Efiyanto. 

"Kami tidak sependapat, karna para saksi sudah memberikan keterangan saat hadir menjadi saksi, jadi kami tetap harus melaksakannya," pungkasnya. (*)

Editor :