Penasehat Hukum Mustafa Minta Beberapa Saksi Dihadirkan Kembali, Ini Tanggapan Ketua Majelis Hakim
Sidang lanjutan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Efiyanto telah mengeluarkan surat penetapan terkait pemanggilan saksi-saksi yang diminta oleh Penasehat Hukum dari terdakwa Mustafa perihal suap fee proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
"Telah membaca berita acara dalam persidangan , menimbang bahwa pada perkara tersebut penasehat hukum meminta menghadirkan kembali beberapa orang saksi untuk dipanggil saksi konfontir dan dipanggil saksi yang belum pernah mendengar keterangannya dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan Surat Penetapan, Kamis (20/5/2021).
Baca juga : Penasehat Hukum Terdakwa Minta Majelis Hakim Hadirkan Kembali Beberapa Saksi Pada Sidang Lanjutan Mustafa
Ia menuturkan menurut majelis perkara tersebut diperlukan untuk memberi bukti keterangan dari masing-masing saksi untuk mengetahui kepastian hukum dalam perkara tersebut.
"Menimbang bahwa majelis hakim perlu untuk mengeluarkan penetapkan, dan menetapkan menentukan pada sidang berikutnya pada perkara Hj. Mustafa, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, untuk menghadirkan saksi-saksi, yakni Midi Iswanto, Khaidir Bujung, Chusnunia Chalim alias Nunik, Slamet Anwar dan Purwanti Lee pada hadir sidang tersebut," tegasnya
Sementara itu, JPU KPK Taufiq Ibnugroho tidak setuju dengan apa yang disampaikan oleh majelis hakim Efiyanto.
"Kami tidak sependapat, karna para saksi sudah memberikan keterangan saat hadir menjadi saksi, jadi kami tetap harus melaksakannya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN WARGA BAKAR POLSEK CANDIPURO KARENA KESAL BANYAK BEGAL
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Peringati Isra Mi’raj Perdana di Masjid Agung Al Hijrah Kota Baru Lampung
Jumat, 16 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Siapkan Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah
Jumat, 16 Januari 2026 -
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026









