• Senin, 18 November 2024

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Majelis Hakim Hadirkan Kembali Beberapa Saksi Pada Sidang Lanjutan Mustafa

Kamis, 20 Mei 2021 - 11.43 WIB
103

Penasehat Hukum Mustafa, M. Yunus saat dimintai keterangan. Foto : Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebelum persidangan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dilakukan di Pengadilan Negeri kelas 1A Tanjung Karang, Bandar Lampung dimulai, Penasehat hukum terdakwa mustafa meminta agar beberapa saksi yang telah dihadirkan untuk dihadirkan kembali. 

Penasehat Hukum  Mustafa, M. Yunus memohon kembali kepada Majelis Hakim agar pemeriksaan terhadap saksi yang telah di panggil untuk dihadirkan kembali, pemanggilan tersebut dilakukan agar para saksi mengakui uang yang telah diterima dari terdakwa Mustafa. 

"Mohon maaf yang mulia, sebelum sidang dilakukan, saya ingin bertanya apakah  permohonan terkait agar pemeriksan konfontir saudara Chusnunia Chalim, Slamet Anwar, Midi Iswanto dan Haidir Bujur dihadirkan kembali akan diterima atau tidak? "tanyanya dalam persidangan, Kamis, (20/05/2021).

"Saya minta tanggapan dari penuntut umum terkait permohonan dari pihak penasehat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Efiyanto.

"Terkait permintaan dari penasehat hukum, bahwa para saksi sudah dihadirkan dan sudah dimintai keterangan, jadi sesuai dengan keputusan dari majelis hakim," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugrono. 

Atas jawaban yang diberikan oleh JPU tersebut, majelis hakim melakukan  musyawarah selama 5 menit untuk menentukan apakah permintaan dari penasehat hukum akan dikabulkan atau tidak. 

"Sebelumnya saya tanya dulu, ini hanya permohonan lisan dan tidak ada permohonan secara tertulis?" Tanya Hakim Efi. 

"Tidak ada hanya lisan, haha permohonan dari saya," jawab Yunus. 

"Baik, tapi perlu kami ingatkan bahwa pemanggilan saksi yang diminta hanya untuk sekali pemanggilan, agar tidak berat sebelah kami mengakomodir dari penasihat hukum, untuk itu kita akan tunda pemeriksaan terdakwa. Pemeriksaan hanya sekali waktu. Untuk Penuntut umum apakah perlu untuk mengeluarkan surat penetapan?" Tanya Hakim Efi. 

"Kalau dari kami penuntut umum, meminta agar dikeluarkan surat penetapan," ucap JPU Taufiq. 

Sementara itu Terdakwa Mustafa Meminta agar tetap dilakukan pemeriksaan untuk mengefisiensi waktu. 

"Mohon maaf yang mulia, Supaya efisiensi waktu saya sebagai terdakwa sambil diperiksa, agar dapat mempercepat pemeriksaan," kata Mustafa.

"Apabila akan ada saksi yang diakomidir terdakwa masih belum bisa diperiksa sesuai dengan berita acara, jadi saya akan mengikuti berita acara, jadi kami memutuskan menunda pemeriksaan saudara, hanya satu kali satu minggu untuk memanggil saksi yang akan kami tetapkan dalam ketetapan yang akan kami buat sebentar lagi," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto. 

Menurut hakim Efiyanto, penasehat hukum telah memohon untuk permohonan konfrontir dua saksi ini sudah tiga kali diajukan kuasa hukum Mustafa.

"Kami ini netral, baik diminta oleh penuntut umum atau JPU kami harus mengakomodir, kalau kami hanya pro ke jaksa terus ini kan tidak adil, ini sudah tiga kali diminta terus, kita lihat ada apa nantinya," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : POLSEK CANDIPURO DIBAKAR MASSA, WAGUB MINTA WARGA LAMPUNG TIDAK MUDAH TERPROVOKASI

Editor :