• Senin, 18 November 2024

Hermansyah Hamidi Dituntut 7 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Nota Pembelaan

Rabu, 19 Mei 2021 - 17.38 WIB
149

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rahyat  (PUPR) Lampung Selatan  Hermansyah Hamidi dituntut 7 tahun penjara dan dikurangi masa tahanan serta denda, Penasihat Hukum Hamidi mengajukan nota pembelaan minta waktu selama 2 minggu.

Hal itu disampaikan Penasihat hukum dari terdakwa Hermansyah Hamidi, Hendri Donal dalam persidangan kasus korupsi Free Proyek Lampung Selatan jilid II, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Rabu (19/05/2021).

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugrono, terdakwa Hermansyah Hamidi mendapatkan tuntutan selama 7 tahun penjara dan dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan masa kurungan. Serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,050 miliar atau 2 tahun kurungan penjara.

Atas tuntuan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Efiyanto menanyakan, apakah terdakwa Hermansyah Hamidi akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) atau tidak?

"Kita akan mengajukan nota pembelaan minta waktu selama 2 minggu," jawab Hendri Donal, selaku Penasihat Hukum Hermansyah Hamidi.

Baca juga : Hermansyah Hamidi Dituntut 7 Tahun Penjara

"Baik, pembacaan Pledoi dua Minggu lagi. Namun tidak ada waktu tambahan lagi, dan keduanya (kuasa hukum dan terdakwa) membacakan pembelaan," tegas Hakim Efiyanto.

"Baik yang mulia," jawab Hermansyah Hamidi.

Adapun untuk terdakwa lain Syahroni mendapatkan pidana penjara selama 5 tahun dan dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp300 juta dan subsider 3 bulan tahanan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp303.6 juta atau 6 bulan kurungan penjara.

Dalam wawancaranya, Penasehat Hukum terdakwa Syahroni, Bambang Hartono mengatakan, pihaknya telah melakukan Justice Collabolator (JC) dari proses penyidikan dan akan melakukan verifikasi lagi pada nota pembelaan dua Minggu mendatang.

"Jadi sebenarnya kita ajukan dari proses penyidik mulai dari KPK, dan yang kedua nanti kita akan lakukan verifikasi lagi pada Pledoi. Karena ada beberapa keuangan yang diterima tidak sesuai dalam fakta persidangan, karena sebagian uang tersebut diberikan ke panitia kelompok kerja (Pokja) dan dibagi," jelas Bambang.

Disinggung terkait JC hanya diterima oleh JPU KPK namun belum diterima oleh Majelis Hakim, Bambang Karyono berharap agar JC tersebut diterima juga oleh majelis hakim.

"Kami berharap berharap majelis hakim juga mengabulkan permohonan tersebut. Kami punya argument yang cukup kuat supaya Majelis Hakim menerima JC kita dan sependapat dengan JPU dan juga penasehat hukum," ucapnya.

Selain itu, JPU KPK Taufiq Ibnugrono juga membeberkan alasan mengapa pihaknya menerima permintaan JC dari terdakwa Syahroni. Hal itu karena sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Sebelumnya terdakwa Syahroni telah mengajukan JC dan tidak memberikan keterangan yang merugikan dan mengungkap pelaku lain (Hermansyah Hamidi). Maka kita mengabulkan JC dari pak Syahroni," kata Taufiq.

Disinggung mengenai terdapat nama-nama yang disebutkan oleh kedua terdakwa dalam persidangan, JPU Taufiq juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada terdakwa baru.

"Sampai saat ini kita masih dengan pembuktian untuk dakwaan Hermansyah Hamidi dan Syahroni, namun  dan tidak menutup kemungkin ada pengembangan terdakwa baru," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : PEMUDIK MENUMPUK, RUANG ISOLASI RUSUNAWA KALIANDA PENUH