Mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi Dituntut 7 Tahun Penjara
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rahyat (PUPR) Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dituntut 7 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021).
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan terdapat hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa Hermansyah Hamidi yakni bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi dan terdakwa memberikan keterangan secara berbelit-belit.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Dalam pembacaan tuntutan mengatakan bahwa terdakwa Hermansyah Hamidi secara sah melawan hukum dengan melakukan kegiatan mengumpulkan sejumlah fee proyek pada tahun 2016 dan 2017, agar Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan diberi jatah proyek oleh Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
"Perbuatan terdakwa Hermansyah Hamidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi," katanya saat membacakan tuntutan.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho menuturkan, sebagaimana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermansyah Hamidi berupa pidana penjara selama 7 tahun dan dikurangi masa tahanan," ujar Taufiq.
Ia menjelaskan Hermansyah Hamidi pun diharusnya membayar denda sebesar Rp 500 juta dan subsider 6 bulan masa kurungan dan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara.
"Ia diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,050 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, namun jika tidak membayar maka harta benda dari terdakwa akan dilelangkan untuk membayar uang pengganti tersebut," tegas Taufiq. (*)
Video KUPAS TV : DISABILITAS LUMPUH OTAK MAMPU HASILKAN KARYA STRING ART
Berita Lainnya
-
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024 -
Sukses! Collaboration Concert Hardman Music Course Digelar dengan Pasokan Listrik PLN yang Andal
Senin, 18 November 2024