Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sutami, Dit Reskrimsus Polda Lampung: Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Polda Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung masih terus melakukan pengembangan terkait kasus korupsi pada proyek Jalan Ir. Sutami - Simpang Sribhawono yang menjadikan lima orang tersangka serta kerugian negara hingga Rp65 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro mengatakan, penyidikan masih terus berlangsung guna mengumpulkan bukti-bukti untuk menyempurnakan berkas perkara tersebut.
"Kita menganalisa setiap bukti untuk pengembangan perkara, dari kemungkinan diperolehnya bukti-bukti lain dan tersangka lain," kata Mestron, Selasa (18/05/2021).
Baca juga : Engsit Lakukan Praperadilan di PN Tanjung Karang
Selain itu, Mesrin juga mengatakan, saat ini pihaknya juga masih terus menganalisa dari harta kekayaan milik para tersangka.
Disinggung terkait kapan pihaknya akan memanggil para tersangka guna dilakukan pemeriksaan, Mastron mengaku sudah menjadwalkan pemanggilan, namun ia tidak menjelaskan kapan waktu pemanggilan tersebut.
"Soal pemanggilan para tersangka untuk diperiksa sudah kita dijadwalkan, untuk tersangka baru sangat dimungkinkan," terangnya.
Sebelumnya, tersangka Hengki Widodo alias Ko Engsit telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Lampung untuk menguji Penyidik yang salah atau tersangka yang benar. (*)
Video KUPAS TV : PENGGUNA JALAN TOL LAMPUNG DIRAPID ANTIGEN, TIDAK DIPUNGUT BIAYA!
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Peringati Isra Mi’raj Perdana di Masjid Agung Al Hijrah Kota Baru Lampung
Jumat, 16 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Siapkan Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah
Jumat, 16 Januari 2026 -
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026









