Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sutami, Dit Reskrimsus Polda Lampung: Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Polda Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung masih terus melakukan pengembangan terkait kasus korupsi pada proyek Jalan Ir. Sutami - Simpang Sribhawono yang menjadikan lima orang tersangka serta kerugian negara hingga Rp65 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro mengatakan, penyidikan masih terus berlangsung guna mengumpulkan bukti-bukti untuk menyempurnakan berkas perkara tersebut.
"Kita menganalisa setiap bukti untuk pengembangan perkara, dari kemungkinan diperolehnya bukti-bukti lain dan tersangka lain," kata Mestron, Selasa (18/05/2021).
Baca juga : Engsit Lakukan Praperadilan di PN Tanjung Karang
Selain itu, Mesrin juga mengatakan, saat ini pihaknya juga masih terus menganalisa dari harta kekayaan milik para tersangka.
Disinggung terkait kapan pihaknya akan memanggil para tersangka guna dilakukan pemeriksaan, Mastron mengaku sudah menjadwalkan pemanggilan, namun ia tidak menjelaskan kapan waktu pemanggilan tersebut.
"Soal pemanggilan para tersangka untuk diperiksa sudah kita dijadwalkan, untuk tersangka baru sangat dimungkinkan," terangnya.
Sebelumnya, tersangka Hengki Widodo alias Ko Engsit telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Lampung untuk menguji Penyidik yang salah atau tersangka yang benar. (*)
Video KUPAS TV : PENGGUNA JALAN TOL LAMPUNG DIRAPID ANTIGEN, TIDAK DIPUNGUT BIAYA!
Berita Lainnya
-
Awal 2026, Universitas Teknokrat Tegaskan Posisi Kampus Terbaik di Lampung Lewat Prestasi Webometrics
Jumat, 06 Februari 2026 -
Kunjungi Sungai Batanghari Lampung Timur, Menteri PUPR Baru Tahu Jembatan Mangkrak Ada Masalah Hukum
Jumat, 06 Februari 2026 -
JPU Tuntut Dawam Raharjo 8,5 Tahun Bui dan Denda Rp300 Juta
Kamis, 05 Februari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Pastikan Persyaratan SMA Siger Segera Terpenuhi
Kamis, 05 Februari 2026









