• Senin, 25 November 2024

TAJUK - Tumbal Orgen Tunggal

Senin, 17 Mei 2021 - 07.37 WIB
216

Kupastuntas.co - Harus ada kesamaan kebijakan dan tindakan dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19, mulai dari tingkat tertinggi pemerintah pusat sampai tingkat paling bawah RT dan RW. Jika salah satu dari mereka kendor sedikit saja, maka imbasnya sangat fatal yakni bisa terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Harus ada peringatan tegas terhadap siapapun pemegang kewenangan dari semua tingkatan tersebut, apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga bisa memberikan pelajaran terhadap pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal serupa. Tujuannya semata-mata hanya satu, untuk menjaga kesehatan warga serta menekan angka kasus Corona.

Baca juga :Kapolsek Semaka Dicopot, Buntut Hiburan Organ Tunggal di Acara Halal Bihalal

Fakta di lapangan, gelaran hiburan orgen tunggal masih saja dilakukan oleh sebagian warga maupun kelompok masyarakat. Bahkan tidak sedikit warga yang menggelar pesta atau hajatan secara terang-terangan memakai hiburan orgen tunggal. Yang patut disayangkan, ada kesan petugas seperti melakukan pembiaran atau mungkin sungkan atau tidak merasa enak jika harus menyetopnya. Dan hal itu umumnya terjadi di pedesaan, yang jauh dari pengawasan pejabat di tingkatan pemerintah daerah. Yang tahu mungkin hanya pejabat setingkat kepala desa atau kapolsek.

Saat satu orang atau satu kelompok dibiarkan menggelar hiburan orgen tunggal, maka akan ada warga lain atau kelompok lain yang akan melakukan hal serupa. Jika hal itu terus dibiarkan, maka hiburan orgen tunggal akan semakin luas digelar.

Yang tentu saja hal itu akan memicu terjadi kerumunan maupun pelanggaran protokol kesehatan lainnya, yang pada akhirnya berpotensi terjadi penyebaran kasus Covid-19. 

Kejadian pembubaran hiburan orgen tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus pada Minggu (16/5) dinihari diharapkan menjadi awal yang baik, untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Jangan sampai hanya karena tergoda ingin menikmati hiburan orgen tunggal yang hanya beberapa jam saja itu, akan banyak warga yang terpapar virus Corona. Jika sampai itu terjadi, tentu akan sangat besar kerugian yang harus dipikul.  

Ketegasan Polda Lampung memberikan sanksi tegas berupa pencopotan Iptu Pambudi Raharjo sebagai Kapolsek Semaka, setidaknya bisa menjadi pembelajaran bagi kapolsek-kapolsek yang lain untuk tidak memberikan toleransi terhadap siapapun yang akan menggelar hiburan orgen tunggal. Keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi hukum tertinggi.

Tidak bisa dipungkiri, selain berpotensi menjadi penyebaran kasus Covid-19, hiburan orgen tunggal selama ini kerap menjadi pemicu terjadinya sejumlah aksi kejahatan mulai dari perkelahian hingga pemakaian narkoba. Tidak sedikit warga yang meregang nyawa akibat kerusuhan yang terjadi saat ada hiburan orgen tunggal. Ada kesan hiburan orgen tunggal menjadi tempat yang tepat untuk mengkonsumsi minuman keras maupun narkoba.

Semua pihak harus bisa menahan diri di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Sudah cukup lama warga menderita akibat wabah virus Corona. Semua pihak harus bersatu padu dan memiliki kesamaan sikap dan perbuatan untuk mengatasi kasus Covid-19 agar bisa cepat sirna dari tanah air. Dengan adanya komitmen dari semua pihak untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjadi langkah dan upaya ampuh penanganan Covid-19.

Semoga semua pihak bisa menahan diri untuk tidak menciptakan kerumunan, terus memakai masker, menjaga jarak serta rajin mencuci tangan dengan sabun agar bisa keluar dari pandemi Covid-19. (*)   

Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MUSNAHKAN RATUSAN KG NARKOTIKA

Editor :