• Minggu, 29 September 2024

Kapolsek Semaka Dicopot, Buntut Hiburan Organ Tunggal di Acara Halal Bihalal

Minggu, 16 Mei 2021 - 17.28 WIB
591

Tim Satgas saat membubarkan organ tunggal Muli Meghanai di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kapolsek Semaka Polres Tanggamus, Iptu Pambudi Raharjo, dicopot dari jabatannya akibat buntut acara hiburan organ tunggal Muli Meghanai di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Sabtu (15/5/2021) malam.

Pencopotan Iptu Pambudi Raharjo tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/263/V/2021 tanggal 15 Mei 2021 yang ditandatangani Karo SDM, Kombes Pol Endang Widowati.

Kapolsek Semaka Iptu Pambudi Raharjo selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kanit Dua Penjagaan Tahanan (Jagatah) Subdit Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Pamtah Dittahti) Polda Lampung.

Selanjutnya AKP I Ketut Gister yang sebelumnya adalah Kasubbagbinops Bagops Polres Tanggamus ditunjuk menggantikan Iptu Pambudi Raharjo.

Acara hiburan orgen tunggal yang digelar Muli Meghanai di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus ditengah pandemi Covid-19 tersebut dihadiri sedikitnya 800 warga, dan menimbulkan kerumunan yang tidak mepedulikan protokol kesehatan Covid-19.

Meski Satgas Covid-19 Pekon, Satgas kecamatan dan melibatkan Uspika Kecamatan Semaka dengan berkoordinasi dengan pimpinan adat dan tokoh masyarakat, bahkan melibatkan Satgas Kabupaten yang menegur penyelenggara dan meminta agar acara dihentikan, namun hiburan organ tunggal yang mendatangkan Shila Music tetap berlangsung hingga dini hari.

Akhirnya pukul 01.30 WIB, personel gabungan Polres Tanggamus dan Kodim 0424 Tanggamus serta Satgas Covid-19 dipimpin Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, dan Dandim 0424/Tanggamus, Letkol Inf. Arman Aris Sallo, membubarkan paksa hiburan organ tunggal tersebut.

Saat itu, sebanyak 70 personel gabungan yang diterjunkan membubarkan acara tersebut dibuat kewalahan menghadapi sedikitnya 800 massa yang enggan membubarkan diri. Petugas akhirnya mengeluarkan tembakan ke udara.

Tembakan tersebut dilakukan setelah massa melempar batu ke arah panggung, sehingga mengakibatkan seorang warga mengalami luka di kepala. Setelah itu, massa akhirnya membubarkan diri.

Dari hasil upaya paksa tersebut akhirnya diamankan 23 orang warga dan peralatan musik serta narkotika jenis Sabu-sabu dari lokasi.

Selain itu, polisi juga mengamankan Ketua Karang Taruna setempat berinisial RK, dan tengah memburu penyelenggara berinisial AR.

"Upaya paksa pembubaran berjalan kondusif. Sekitar pukul 02.30 WIB, massa sudah membubarkan diri. Dan orang-orang yang diamankan saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dan test urine guna proses pidana lebih lanjut," kata Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, organ tunggal tersebut digelar dalam rangka acara halal bihalal dan acara bujang gadis di rumah adat Pekon Karang Agung oleh Pemuda Pemudi setempat.

Pemeriksaan test urin di Polres Tanggamus dan terhadap yang terlibat, baik terkait keramaian ataupun narkotika akan disidik hingga proses persidangan.

Kegiatan pengumpulan massa tersebut dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, dalam perkara tersebut, pihaknya telah melakukan pengembangan terhadap penyeleggara yakni ketua pemuda atau ketua mudi-mudi dan ketua Karang Taruna Pekon Negeri Agung.

"Penyelenggara berinisial AR belum ditemukan dan masih dalam pengejaran. Terhadap ketua karang taruna berinisial RK telah diamankan dalam penggembangan siang tadi," kata Ramon.

"Terhadap yang ditangani Sat Reskrim masih dalam proses pemeriksaan. Terhadap para terduga yang terlibat narkoba juga masih dalam penyelidikan dan pengembangan Satresnarkoba," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MUSNAHKAN RATUSAN KG NARKOTIKA