Larangan Mudik Diaktifkan, Puluhan Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni Diputar Balik
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pasca penyekatan larangan mudik diaktifkan atau diberlakukan pada Kamis (06/5/2021) pukul 00.00 WIB, puluhan kendaraan di Posko Penyekatan Check Point Pelabuhan Bakauheni diputar balik.
Pantauan Kupastuntas.co, petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub, Dinkes dan BPTD, mulai melakukan pemeriksaan kelengkapan perjalanan kepada seluruh kendaraan pribadi roda empat dan roda dua.
Kelengkapan perjalanan yang harus dilengkapi yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau surat perjalanan dinas, Surat Hasil Negatif Tes RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau Surat Hasil Negatif Tes GeNose C19.
Baca juga : Larangan Mudik Dimulai Pukul 00.00, Pelabuhan Bakauheni Terpantau Sepi
Terlihat puluhan kendaraan yang mencoba melintasi Posko Penyekatan Check Point Pelabuhan Bakauheni mulai diputar balikkan karena tidak memiliki surat izin perjalanan atau surat dinas.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ferdiansyah mengatakan, pihaknya sudah meminta pengendara untuk putar balik karena tidak memiliki kelengkapan perjalanan.
"Iya ini posko terakhir penyekatan, sebelumnya pengendara sudah dijaring di beberapa titik, seperti di depan pantai Pasir Putih Kecamatan Katibung, KM 87 Jalan Tol Trans Sumatera, pelabuhan PT Bandar Bakau Jaya," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Periksa Ledakan Tungku di PT San Xiong Steel Indonesia Lamsel
Kamis, 09 Mei 2024 -
Diduga SOP K3 Tak Jalan, Tungku Meledak Lukai 4 Pekerja PT San Xiong Steel Indonesia Lamsel
Kamis, 09 Mei 2024 -
Terjadi Insiden Letupan Tungku di PT San Xiong Steel Indonesia Lamsel, Tiga Pekerja Dirawat Rumah Sakit
Rabu, 08 Mei 2024 -
Jalan Rusak di Palas Lamsel Kembali Makan Korban, Warga: Pemerintah Jangan Diam Saja Melihat Penderitaan Rakyat
Rabu, 08 Mei 2024