Larangan Mudik Diaktifkan, Puluhan Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni Diputar Balik

Terlihat kendaraan di Pelabuhan Bakauheni saat diputar balik. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pasca penyekatan larangan mudik diaktifkan atau diberlakukan pada Kamis (06/5/2021) pukul 00.00 WIB, puluhan kendaraan di Posko Penyekatan Check Point Pelabuhan Bakauheni diputar balik.
Pantauan Kupastuntas.co, petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub, Dinkes dan BPTD, mulai melakukan pemeriksaan kelengkapan perjalanan kepada seluruh kendaraan pribadi roda empat dan roda dua.
Kelengkapan perjalanan yang harus dilengkapi yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau surat perjalanan dinas, Surat Hasil Negatif Tes RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau Surat Hasil Negatif Tes GeNose C19.
Baca juga : Larangan Mudik Dimulai Pukul 00.00, Pelabuhan Bakauheni Terpantau Sepi
Terlihat puluhan kendaraan yang mencoba melintasi Posko Penyekatan Check Point Pelabuhan Bakauheni mulai diputar balikkan karena tidak memiliki surat izin perjalanan atau surat dinas.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ferdiansyah mengatakan, pihaknya sudah meminta pengendara untuk putar balik karena tidak memiliki kelengkapan perjalanan.
"Iya ini posko terakhir penyekatan, sebelumnya pengendara sudah dijaring di beberapa titik, seperti di depan pantai Pasir Putih Kecamatan Katibung, KM 87 Jalan Tol Trans Sumatera, pelabuhan PT Bandar Bakau Jaya," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025